Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kalaksa BPBD Siak Tersangka

Kejari Siak Sebut Kalaksa BPBD Siak Riau Gangsir Dana Bencana Karhutla Untuk Kepentingan Pribadi

Kasi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Manik menyebutkan Kalaksa BPBD Siak ditangkap karena mengangsir dana bencara karhutla untuk kepentingan pribadi

|
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Rinal Maradjo
Tribunpekanbaru.com/mayonal
Penyidik Kejari Siak memakaikan rompi tahanan kepada Kalaksa BPBD Siak, Kaharuddin, Jumat (17/5/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Penyidik Kejari Siak tidak main-main dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Kalaksa BPBD Siak, Kaharuddin..

Mereka siap menyikat semua pihak yang berkaitan serta mendapat keuntungan dari perkara tersebut.

“Ya, tim penyidik selanjutnya akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna menemukan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab yang memiliki keterkaitan dan mendapatkan keuntungan dalam perkara ini,” ujar Kasi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Manik, Jumat (17/5/2024).

Kemungkinan besar akan ada tersangka baru. Sebab, Kaharuddin dalam perkara ini melakukan pemufakatan dengan bawahannya.

Bendahara Pengeluaran BPBD Siak, Nanang Sugianto (NS) berperan menyisihkan dan mengumpulkan uang dari seluruh kegiatan penanggulangan bencana BPBD Siak tahun anggaran 2022.

Baca juga: Usai Salat Jumat di Masjid Islamic Center, Kalaksa BPBD Siak Riau Ditahan Penyidik

Baca juga: BREAKING NEWS: Kalaksa BPBD Siak Riau Ditetapkan Tersangka, Dititip di Sel Tahanan Polres Siak Riau

Dalam modus operandi yang diungkap penyidik, Kaharuddin mengarahkan Nanang Sugianto selaku bendahara pengeluaran untuk menyisihkan dan mengumpulkan uang itu.

Penyisihan dan pengumpulan uang itu dari seluruh kegiatan penanggulangan bencana daerah yang semestinya untuk keperluan masyarakat yang tertimpa musibah.

“Penyisihan dan pengumpukan uang itu untuk kepentingan pribadi saudara KHD (Kaharuddin),” urai Rawatan.

Rawatan juga menyebut Kaharuddin mengarahkan stafnya untuk melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di tahun 2022.

Keuntungan yang didapatkan tetap digunakan untuk kepentingan pribadi Kaharuddin.

“Kejari Siak akan terus berkomitmen dalam pemberantasan Tipikor, atas dasar tersebut kami berharap dukungan masyarakat Kabupaten Siak untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi,” kata alumnus Fakultas Hukum Unand Padang itu.

Ia menjelaskan, penanganan perkara Tipikor penyalahgunaan dana penanggulangan bencana di BPBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2022 menjadi fokus Kejari Siak.

Pasalnya, dana tersebut seharusnya untuk masyarakat yang terdampak bencana.

“Ya, memang seharusnya penggunaan dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Siak yang sedang mengalami bencana, namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Rawatan Manik.

Lebih lanjut ia menjelaskan, BNPB dibentuk sebagai pusat koordinasi antara berbagai institusi dan lembaga yang berkaitan dengan penanganan bencana.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved