Kalaksa BPBD Siak Tersangka
BREAKING NEWS: Kalaksa BPBD Siak Riau Ditetapkan Tersangka, Dititip di Sel Tahanan Polres Siak Riau
Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Kaharuddin resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Kaharuddin resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Jumat (17/5/2024) sore.
Ia ditahan dan dititipkan di sel tahanan Mapolres Siak Proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi di BPBD Siak tahun anggaran 2022 sudah berlangsung sejak 2023 lalu.
Kejari Siak memeriksa puluhan saksi hingga menemukan dua dua alat bukti yang sah. Jumat ini, Kaharuddin masih sempat salat Jumat di masjid Sultan Syarif Hasyim, Islamic center Siak. Kemudian ia memenuhi panggilan penyidik ke Kejari Siak.
Kaharuddin hadir mengenakan baju putih lengan panjang dan celana bahan berwarna hitam.
Kedatangan Kaharuddin ke kantor Kejari Siak membuatnya tidak kembali pulang ke rumah, melainkan diantar ke sel tahanan Mapolres Siak.
Sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan, dipakaikan rompi tahanan serta tangannya diborgol.
Kasi Intel Kejari Siak Rawatan Manik mengatakan setelah menemukan dua alat bukti yang sah, tim penyidik Kejari Siak menetapkan Kaharuddin sebagai tersangka.
Tersangka selaku Kalaksa BPBD Siak periode Maret 2022 sampai sekarang.
“Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022,” kata Rawatan Manik.
Ia menjelaskan, sebelumnya Kaharuddin telah diperiksa sebagai saksi. Dalam dugaan Tipikor ini tim jaksa penyidik Kejari Siak telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.
“Tersangka menggunakan cara mengarahkan NS selaku Bendahara Pengeluaran untuk menyisihkan dan mengumpulkan uang dari seluruh kegiatan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Siak pada tahun 2022 untuk kepentingan pribadi,” ujar Rawatan.
Tersangka melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2022.
Kemudian keuntungan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Padahal seharusnya penggunaan dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Siak yang sedang mengalami bencana.
“Namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.