Ralat Data DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Sebut Buron Hanya Satu Orang, Pegi Setiawan

Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang.

Editor: Sesri
Tribun/Tangkap Layar Kompas TV
Pegi alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan ada 3 tersangka yang masih buron dari total 11 orang.

Satu orang tersebut adalah Pegi Setiawan alias Egi alias Perong yang sebelumnya sudah berhasil ditangkap, Minggu (26/5/2024).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan Pegi merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.

Pegi memiliki peran melempar korban Eki dan Vina dengan batu.

"Peran tersangka Pegi alias Perong alias Robi Irawan yaitu melempari korban Rizky alias Eky dan Vina dengan menggunakan batu dan mengenai spakbor dan mengejarnya sampai di flyover," terang Abast dikutip dari TribunJabar.id.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan ada 3 tersangka yang masih buron dari total 11 orang.Kini polisi hanya menetapkan Pegi sebagai tersangka dari total jumlah pelaku 9 orang.

Baca juga: Pegi Setiawan Bantah Lakukan Pembunuhan Vina Cirebon: Buka Saya, Ini Fitnah, Saya Rela Mati

Baca juga: Terungkap Fakta Baru, Vina Ternyata Kerap Diperlakukan Keji Teman Sekolah Selain Pegi CS

Informasi tersebut disampaikan secara resmi melalui konferensi pers oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Minggu (26/5/2024).

"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)."

"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan dikutip dari WartaKotalive.com.

Kebingungan jumlah DPO ini, kata Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.

Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.

"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu."

"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," tegas Surawan.

Untuk diketahui, delapan dari 11 pelaku berhasil diamankan oleh polisi dan sudah diadili.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved