Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polemik Tapera

Tapera Untuk Siapa? dan Apa Itu Tapera Sampai Harus Potong Gaji Karyawan?

Simak penjelasan tentang Tapera itu untuk siapa, apa itu tapera, hingga apa tujuan tapera itu sampai karyawan harus bayar iuran tiap bulan

Net
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Untuk siapa Tapera itu dan kenapa karyawan di seluruh Indonesia wajib ikut Tapera?

Pertanyaan yang muncul di kapala banyak orang tentang aturan dan program baru pemerintah Jokowi ini.

Berikut ini pembahasa tentang apa itu Tapera? seperti apa program ini berjalan nantinya.

Silahkan simak bagi yang belum paham apa itu Tapera dan apa manfaatnya nanti bagi pekerja yang ikut menyisihkan gaji bulanannya untuk bayar iuran Tapera.

Sebagaimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada Senin, 20 Mei 2024.

Dalam ketetapan soal Tapera ini, simpanan anggota berasal dari pekerja yang menerima gaji, seperti pegawai negeri, BUMN, karyawan swasta hingga pekerja mandiri.

Penetapan aturan potongan gaji karyawan untuk iuran Tapera ini mendapat sorotan publik terutama kaum pekerja.

Lantas apa tujuan aturan Tapera ini?

Berikut penjelasan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho soal aturan Tapera yang telah diterbitkan oleh pemerintah.

Pengertian Tapera

Dalam PP soal Tapera yang telah diterbitkan Presiden Jokowi, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved