Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polemik Tapera

Tapera Untuk Siapa? dan Apa Itu Tapera Sampai Harus Potong Gaji Karyawan?

Simak penjelasan tentang Tapera itu untuk siapa, apa itu tapera, hingga apa tujuan tapera itu sampai karyawan harus bayar iuran tiap bulan

Net
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera 

Yakni dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Daftar Anggota Wajib Tapera
Sebagai informasi, PP Nomor 25 Tahun 2020 mewajibkan semua pekerja yang memiliki penghasilan senilai upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Mengacu aturan sebelumnya yakni PP 25 tahun 2020 dijelaskan, peserta Tapera terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri. Pekerja dan pekerja mandiri yang dimaksud yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.

Ilustrasi pekerja (Japan Intercultural Consulting)
Khusus pekerja mandiri disebutkan yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta. Lalu, peserta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Untuk pekerja, disebutkan secara rinci pada Pasal 7 PP 25 Tahun 2020:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pejabat negara
  • Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  • Karyawan badan usaha milik swasta
  • Termasuk pekerja yang tidak termasuk daftar tersebut, namun memiliki Gaji atau Upah.

Hanya saja ada beberapa kelompok tidak wajib ikut dalam kepesertaan Tapera berdasarkan Pasal 23 PP 25 tahun 2020 di antaranya:

  • Telah pensiun bagi pekerja,
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri,
  • Peserta meninggal dunia, dan
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut. (Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved