Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terbongkar Lagi Kenakalan SYL Selama Jadi Menteri, Kirim Bunga ke Nayunda Nabila

Kenakalan SYL ketahuan dalam sidang yang menghadirkan Protokoler Kementan, Rinianti Octarini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat

Editor: Muhammad Ridho
Instagram
Terbongkar Lagi Kenakalan SYL Selama Jadi Menteri, Kirim Bunga ke Nayunda Nabila 

"Seingat saya ulang tahun Nayunda," kata Rini.

"Di-SPJ-kan (Surat Pertanggung Jawaban) oleh RTP?" tanya jaksa.

"Di-SPJ-kan atau tidak saya tidak tahu," jawab Rini.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum KPK telah mendakwa SYL terkait penerimaan gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam aksinya SYL tak sendiri, ia dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.

Dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Nayunda Rutin Terima Rp 4,3 Juta

Pedangdut Nayunda Nabila menerima uang dari Kementerian Pertanian Rp 4,3 juta setiap bulan. Ia menerima uang tersebut selama Syahrul Yasin Limpo menjabat Menteri Pertanian

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved