Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekerja Swasta Menolak Bayar Iuran Tapera? Siap-Siap Dikenakan Sanksi

Sementara sanksi untuk pekerja yang gajinya dipotong oleh pemberi kerja, ditanggung oleh tempat peserta bekerja.

Net
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polemik soal Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Sebab, pekerja swasta akan menanggung secara penuh potongan 3 persen dari penghasilannya untuk iuran Tapera tersebut.

Lalu, bagaimana jika pekerja swasta tak terima bayar 3 persen gajinya dipotong buat iuran Tapera?

Adapun aturan terkait Tapera telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024).

Pasal 15 ayat (1) mengatur, gaji pekerja dan pekerja mandiri atau freelance akan dipotong 3 persen mulai 2027 untuk iuran Tapera.

Dari 3 persen tersebut, 2,5 persen ditanggung oleh pekerja, sementara 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

Jika pekerja tidak membayar iuran, BP Tapera akan menjatuhkan sanksi.

Lantas apa sanksi jika pekerja tak bayar iuran Tapera? berikut penjelasannya dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, Minggu (2/6/2024).

Sanksi Tapera bagi pekerja

Ketentuan sanksi bagi peserta yang tidak membayar Tapera diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020.

PP tersebut masih berlaku lantaran PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak mengatur atau mengubah ketentuan sanksi bagi peserta yang tidak membayar iuran Tapera.

PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur bahwa pihak yang dapat dikenai sanksi adalah peserta dalam hal ini pekerja mandiri, pemberi kerja, BP Tapera, bank kustodian, bank atau perusahaan pembiayaan, dan manajer investasi.

PP tersebut hanya mengatur sanksi bagi pekerja mandiri yang tidak menyetorkan iuran Tapera.

Mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari BP Tapera, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1).

Sementara sanksi untuk pekerja yang gajinya dipotong oleh pemberi kerja, ditanggung oleh tempat peserta bekerja.

Pasal 55 ayat (3) huruf b mengatur bahwa jangka waktu peringatan tertulis pertama bagi pekerja mandiri berlaku selama sepuluh hari kerja.

Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sepuluh hari kerja pekerja mandiri tidak segera membayar iuran, mereka akan dikenakan peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu sepuluh hari kerja.

Sanksi bagi pemberi kerja

PP Nomor 25 Tahun 2020 juga mengatur sanksi bagi pemberi kerja yang tidak menyetorkan iuran Tapera, termasuk jika tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta dalam program ini.

Berdasarkan Pasal 56 ayat (1), pemberi kerja dapat dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.

Sanksi tersebut berlaku jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera (Pasal 8 ayat (1)), tidak membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya (Pasal 20 ayat (1)), dan tidak menyetorkan iuran Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera (Pasal 20 ayat (2)).

Adapun, sanksi tertulis kepada pemberi kerja yang melanggar PP nomor 25 Tahun 2020 berlaku selama sepuluh hari, sementara besaran denda administratif sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar.

Denda administratif berlaku sejak peringatan tertulis kedua yang juga berlaku selama sepuluh hari sudah berakhir.

Sementara itu, sanksi memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi denda administratif, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya.

Sanksi pembekuan izin usaha pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi memublikasikan ketidakpatuhan, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya.

Kemudian, sanksi pencabutan izin usaha pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi pembekuan izin usaha, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya.

Apa Itu Tapera yang Bakal Dikenakan ke Pekerja, dan Kapan Berlakunya

Para pekerja saat ini tengah sibuk mendiskusikan adanya aturan baru soal Tapera.

Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat.

Nantinya, menurut pemerintah, dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu itu akan digunakan untuk pembiayaan perumahan.

Aturan dana Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Presiden RI Joko Widodo sudah menyetujui soal Tapera ini. 

Mengacu aturan tersebut, setoran dana Tapera diambil dari pemotongan gaji tiap bulan yang besarannya sudah ditetapkan.

Peraturan ini berlaku terhitung sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.

Lantas, seperti apa aturan dana Tapera dalam PP Nomor 21 Tahun 2024?

4 poin penting aturan dana Tapera 2024

Dikutip dari PP Nomor 21 Tahun 2024, berikut 4 poin penting terkait dana Tapera:

1. Peserta dana Tapera

Disebutkan dalam Pasal 6 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Pekerja mandiri adalah karyawan dengan penghasilan di bawah upah minimum atau freelancer.

Selanjutnya, pada Pasal 7, disebutkan jenis pekerja yang menjadi peserta dana Tapera, di antaranya:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pejabat Negara
  • Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
  • Pekerja yang tidak termasuk Pekerja tetapi menerima gaji dan upah.

2. Besaran potongan dana Tapera

Pemerintah menetapkan besaran potongan dana Tapera yang akan diambil dari gaji karyawan setiap bulan.

Mengacu pada Pasal 15, dijelaskan bahwa besaran dana Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji yang diterima per bulan.

Besaran potongan dana Tapera itu dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

Dibayarkan pemberi kerja: 0,5 persen
Dibayarkan pekerja: 2,5 persen.
Dalam Pasal 14, disebutkan bahwa potongan dana Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan secara mandiri.

3. Jadwal pemberlakuan dana Tapera

Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat sejak 7 tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.

Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera wajib dilakukan paling lambat 2027.

4. Mekanisme potongan dana Tapera

Mekanisme penerapan potongan dana Tapera telah diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020.

Mengacu pada aturan tersebut, pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana Tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya. Uang tersebut disetorkan ke rekening dana Tapera.

Apabila tanggal 10 merupakan hari libur, maka dana Tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyetoran dana Tapera akan diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Bagaimana jika peserta sudah memiliki rumah?

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menerangkan, masyarakat yang sudah memiliki rumah tetap harus ikut membayar dana simpanan Tapera.

Di akhir masa kepesertaan, uang yang sudah disetorkan itu akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan, yakni ketika berusia 58 tahun.

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," terangnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/5/2024).

Heru menjelaskan, pada dasarnya dana Tapera dibentuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Dengan begitu, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved