PPDB Riau

Jelang Pendaftaran 21 Juni 2024, Disdik Riau Turunkan Tim ke Kabupaten Kota Sosialisasi PPDB Riau

Roni mengatakan, pada tahapan pra pendaftaran PPDB Riau peserta didik sudah bisa mengaktivasi akun dan mengupload dokumen persyaratan di aplikasi PPDB

|
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
DOK
Pendaftaran PPDB online SMA/SMK Negeri di Pekanbaru akan dibuka pada tanggal 21 hingga 24 Juni 2024. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tim dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau mulai turun ke kabupaten kota untuk melakukan sosialisasi.

Pendaftaran PPDB online SMA/SMK Negeri di Pekanbaru akan dibuka pada tanggal 21 hingga 24 Juni 2024.

"Tim kita saat ini sedang sosialisasi ke kabupaten kota," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Roni Rahmat, Senin (3/6/2024).

Roni mengatakan, pada tahapan pra pendaftaran PPDB Riau peserta didik sudah bisa mengaktivasi akun dan mengupload dokumen persyaratan di aplikasi PPDB.

Pada tahapan pendaftaran ini peserta didik yang sebelumnya sudah meng-upload dokumen persyaratan tinggal memilih sekolah mana yang diinginkan.

"Tanggal 21 Juni baru dibuka pendaftarannya, sekarang belum. Tapi bagi peserta didik sudah bisa menyiapkan dokumen-dokumennya, nanti begitu pendaftaran dibuka tinggal di upload saja persyaratannya," ujarnya.

Sejauh ini Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2024 untuk SMA dan SMK di Provinsi Riau tahun ajaran 2024/2025.

Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, ada empat jalur masuk yang bisa dipilih oleh peserta didik.

Baca juga: PPDB Riau, Ini Jadwal, Persyaratan dan Jalur Pendaftaran PPDB SMAN 1 Siak 2024

Baca juga: PPDB Riau, Usia Tujuh Tahun Jadi Prioritas Masuk SD Negeri Pada PPDB Pekanbaru 2024

Pertama adalah jalur zonasi. Jalur ini adalah jalur yang digunakan untuk menyeleksi peserta didik berdasarkan jarak rumah dengan sekolah.

Semakin dekat jarak rumah dengan sekolah yang dipilih, maka peluang untuk lulus pun semakin besar.

Kuota untuk jalur zonasi ini paling besar, 50 persen dari daya tampung. Syarat untuk masuk PPDB lewat jalur zonasi ini adalah Kartu Keluarga (KK) minimal 2 tahun.

Selain itu aturan terbaru, nama anak yang mendaftar PPDB harus satu KK dengan orang tua kandung, tidak boleh menumpang di KK orang lain.

Kemudian jalur kedua yang bisa dipilih oleh peserta didik adalah jalur prestasi. Kuota untuk jalur ini disiapkan sebanyak 30 persen. Ada empat prestasi yang bisa digunakan untuk mendaftar PPDB pada jalur ini.

Yakni prestasi dibidang akademik dibuktikan dengan nilai rapot. Kedua prestasi non akademik dibuktikan dengan sertifikat, ketiga prestasi tahfidz quran dan keempat prestasi tingkat internasional.

Selanjutnya adalah jalur afirmasi, kuotanya juga 30 persen. Ada beberapa kriteria yang dinilai jika ingin masuk lewat jalur ini. Pertama adalah jarak rumah ke sekolah, kemudian KK minimal dua tahun dan berasal dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.

Sedangkan untuk jalur keempat adalah perpindahan orang tua. Kuotanya paling kecil, hanya 5 persen. Syaratnya surat pindah tugas orang tua minimal dua tahun dan nilai rapor semester I-V.

( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgio)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved