Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU di Riau

KPU Meranti Riau Masih Tunggu Arahan Terkait PSU di Tanjung Peranap

KPU Kepulauan Meranti hingga saat ini masih menunggu arahan dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Tanjung Peranap

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Sesri
Istimewa
Ilustrasi - KPU Meranti Masih Tunggu Arahan Terkait PSU di Tanjung Peranap 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti hingga saat ini masih menunggu arahan dari KPU RI terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Pelaksanaan PSU di Riau ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari yang lalu yang memerintahkan KPU sebagai termohon melaksanakan PSU hasil dari gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PPP).

“Pada prinsipnya kita siap melaksanakan PSU sesuai amar putusan MK paling lama 30 hari sejak diputuskan,” ungkap Komisioner KPU Kepulauan Meranti Bidang Parmas dan SDM, Hanafi saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com melalui sambungan selulernya, Minggu (9/6/2024).

Ia mengatakan pihaknya juga akan bertemu dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Riau untuk persiapan lebih jauh dalam pelaksanaannya.

“Pada tanggal 12 Juni ini kami (KPU Kepulauan Meranti) akan dikumpulkan di Pekanbaru untuk mendengar perintah lanjutan sesuai dengan arahan KPU RI),” jelasnya.

Terkait dengan logistik pelaksanaan PSU, Hanafi menjelaskan saat ini pihaknya masih terus mempersiapkan.

Dimana dikatakannya sebagian logistik sudah ada yang sudah tersedia sebagian lagi masih dipersiapkan.

Baca juga: 31 TPS PSU di Rohul Jadi Sorotan, Bawaslu Riau Akan Fokuskan Pengawasan

Baca juga: PSU di Riau, Ini Kata KPU Soal Jadwal Pemungutan Suara Ulang di 35 TPS di Riau

“Sudah ada beberapa item yang ready seperti surat suara sudah standby. Sebagian lagi tetap tidak banyak ini tetap kita persiapkan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rekomendasi PSU dilakukan karena adanya kesalahan mekanisme pemungutan suara di TPS 02 Desa Tanjung Peranap karena terdapat satu pemilih dengan status pindah memilih namun diberikan 5 kertas suara.

"Yang bersangkutan ini statusnya daftar pemilih khusus (DPK). Satu kabupaten namun beda daerah pemilihan (Dapil). Seharusnya hanya mendapatkan empat kertas suara, atau tidak untuk kertas suara DPRD Kabupaten/Kota. Namun diberikan lima kertas suara oleh petugas," ungkap Ketua Badan Pengawas Pemiluhan Umum (Bawaslu) Kepulauan Meranti Syamsurizal beberapa waktu yang lalu.

Ia menjelaskan, kesalahan tersebut diketahui oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah kertas suara tersebut tercoblos dan dimasukkan dalam kotak suara.

( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved