Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU di Riau

Waktu Pelaksanaan PSU di Inhu Belum Ditentukan, KPU Inhu Masih Tunggu Juknis

KPU Inhu masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). MK memutus untuk digelar PSU di lokasi TPS 04.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Tribun Pekanbaru/Bynton Simanungkalit
MK memutus untuk digelar PSU di lokasi TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu. Foto pada saat pelaksaan PSU Inhu di TPS 03 Desa Ringin. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu) masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Oleh karena itu, saat ini waktu pelaksanaan PSU di Inhu masih belum ditentukan. 

Ketua KPU Inhu, Ronaldi Ardian menjelaskan bahwa putusan perkara di Mahkamah Konstitusi masih berjalan hingga tanggal 10 Juni 2024 besok.

Oleh karena itu, KPU RI masih belum mengeluarkan Juknis pelaksanaan PSU.

"Mungkin setelah semua putusan dibacakan di MK, baru KPU RI mengeluarkan Juknis," ujar pria yang akrab disapa Ronald itu, Minggu (9/6/2024). 

Sebelumnya Ronald telah menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan para pihak usai Juknis tersebut turun.

Selain itu, KPU Inhu juga akan memberikan bimbingan teknis kepada petugas yang akan menjadi panitia pelaksanaan PSU di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu. 

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, MK memutus untuk digelar PSU di lokasi TPS 04.

Pada TPS tersebut sejumlah pemilih tidak dapat melakukan pencoblosan karena kekurangan surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.

(Tribunpekanbaru.com /Bynton Simanungkalit) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved