Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU di Riau

Cek Lokasi PSU, Kapolres dan Ketua KPU Inhu, Riau, Pastikan Semua Aman

Kapolres Inhu dan Ketua KPU Inhu, Riau, cek lokasi PSU di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kabupaten Inhu di Desa Perkebunan Sungai Lala, Inhu.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: FebriHendra
tribunpekanbaru
Kapolres Inhu dan Ketua KPU Inhu, mengecek lokasi PSU di Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Kapolres Inhu dan Ketua KPU Inhu, Riau, cek lokasi PSU di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kabupaten Inhu di Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu, Selasa (11/6/2024).

Cek lokasi PSU (Pemungutan Suara Ulang) di Dapil 5 Inhu ini dilakukan Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu Ronaldi Ardian diikuti jajaran masing-masing.

Kapolres Inhu melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran menjelaskan, cek lokasi PSU ini merupakan upaya Polres Inhu untuk memastikan pelaksanaan PSU berlangsung aman, nyaman dan sejuk.

Baca juga: Persiapan PSU, KPU Riau akan Ikuti Rakor di KPU RI, Ini yang Dibahas

"Saat peninjauan tersebut, Kapolres mengintruksikan Kapolsek Pasir Penyu untuk melaksanakan pengamanan yang maksimal, sebab Desa Perkebunan Sungai Lala masuk dalam wilayah hukum Polsek Pasir Penyu," ujar Misran.

Misran mengatakan selain personil Polsek Pasir Penyu, Polres Inhu juga akan menurunkan personel untuk pengamanan PSU

Sementara itu, Ketua KPU Inhu, Ronaldi Ardian menyampaikan bahwa lokasi TPS 04 masih ditempatkan di lokasi yang sama. "Kebetulan lokasi TPS berada di halaman rumah warga, namun setelah kita minta izin dengan pemilik rumah untuk halamannya digunakan kembali, pemilik rumah bersedia," ujar pria yang akrab disapa Ronald itu. 

Ronald juga mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait pelaksanan PSU di TPS 04. Oleh karena itu, hingga kini belum dapat dipastikan kapan PSU akan digelar. 


Seperti diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggelar PSU di Kabupaten Inhu. Hal ini berkenaan dengan gugatan PPP, dikarenakan ada sejumlah warga yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak dapat mencoblos.  (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved