Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kurir Sabu

Oknum ASN BP2MI Pekanbaru Bawa 4 Kg Sabu dari Aceh ke Lampung, Ditangkap Saat Melintas di Jambi

YR (42) ASN di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pekanbaru, Riau, ditangkap tim Polda Jambi saat sedang membawa 4 kilogram sabu

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Rinal Maradjo
tribunpekanbaru.com
Oknum ASN BP2MI Pekanbaru ditangkap Polda Riau saat menjadi kurir 5 Kg Sabu pada 4 Juni 2024 lalu 

"Kita akan menyiapkan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan, sedang dibahas dipusat. Informasi penghentian sementara sampai proses hukum selesai," bebernya.

Jika nanti memang dinyatakan bersalah sebagaimana putusan inkrah pengadilan, lanjut Fanny, akan ada hukuman lain yang akan diterapkan untuk YR.

"Untuk hukuman lain tergantung vonis inkrah. Pengusulan kita penghentian sementara dulu, tetap dia menerima hak, tapi tidak full," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved