Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mahasiswi Dijambret Hingga Tewas

Satu Pelaku Jambret yang Tewaskan Mahasiswi di Pekanbaru Tukang Parkir

Dua pelaku jambret yang menewaskan seorang mahasiswi di Pekanbaru, Riau, ditangkap. Seorang di antaranya bekerja sebagai juru parkir.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: FebriHendra
Istimewa
Pelaku jambret, Putra Manalu (kiri) dan Fineas. 

Satu Pelaku Jambret yang Tewaskan Mahasiswi di Pekanbaru Tukang Parkir

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua pelaku jambret yang menewaskan seorang mahasiswi di Pekanbaru, Riau, ditangkap.

Seorang di antaranya bekerja sebagai juru parkir.

Adapun mahasiswi yang menjadi korban jambret bernama Gofi Hidayana (25). Gofi tewas dijambret, Rabu (12/6/2024).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menyebut, ada dua pelaku jambret yang diamankan. Keduanya merupakan residivis.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Jambret Mahasiswi di Pekanbaru Hingga Tewas Ternyata Residivis

Dalam aksi jambret ini, pelaku bernama Fineas Agung Gumilang Sitorus bertindak sebagai joki, sementara pelaku bernama Putra Manalu, selaku eksekutor.

Sehari-hari, Putra Manalu berprofesi sebagai juru parkir.

Saat kejadian dipaparkan Bery, korban bersama seorang rekannya bernama Joshua Kurniawan (25). Joshua mengalami luka-luka.

Pelaku Putra Manalu, berhasil diamankan warga lantaran terjatuh saat melancarkan aksi jambret.

Putra Manalu kemudian diamankan ke Polsek Limapuluh.

"Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan introgasi terhadap pelaku Putra. Dari keterangannya, dia melakukan jambret bersama Fineas Agung Gumilang Sitorus," jelas Bery, Kamis (13/6/2024).

Pihak kepolisian, lalu melakukan pengembangan.

Pada Kamis dini hari sekira pukul 02.30 WIB, pelaku Fineas ditangkap di rumahnya di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

"Turut diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hijau yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi jambret yang mengakibatkan korban meninggal dunia," terang Bery.

Ia menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Hingga berita ini ditulis pihak kepolisian, belum memberikan keterangan soal kronologis lengkap kejadian.

Rencananya, akan dilakukan ekspos kasus, Kamis (13/6/2024) sore. Namun, ekspos kasus ditunda.

Pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan jasad korban. (tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved