Narkoba di Riau

Sopir Pengantar Air di Siak Riau Nyambi Jualan Narkoba, Sempat Buang Barang Bukti Saat Ditangkap

Pria pengantar air galon ini ternyata diketahui nyambi jualan Narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
ISTIMEWA
Tukang galon, Edo dan sejumlah barang bukti Narkotika jenis sabu di kantor Polres Siak, Kamis (13/6/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Seorang sopir pengantar air galon di kota Siak dibekuk Satres Narkoba Polres Siak, Selasa (11/6/2024) siang, di jalan depan stadion Sultan Ismail, kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, kabupaten Siak.

Penggerebekan terhadap pria 38 tahun bernama Edo Yulyaden tersebut sempat menyedot perhatian warga yang sedang melintas di jalan itu.

Pria pengantar air galon ini ternyata diketahui nyambi jualan Narkoba jenis sabu-sabu.

Saat polisi datang, ia sempat membuang sejumlah barang bukti untuk mengelabui aparat.

Namun aparat tetap berhasil menemukan barang bukti tersebut.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi membenarkan kejadian itu.

Ia menyebut pihaknya berhasil menemukan barang bukti sebanyak 8 paket Narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Maryamah di Siak Belum Terungkap, Suami Korban Sebut Pelaku Dua Orang

Baca juga: Remaja Pangkalan Kerinci Hilang dan Dicari ke Siak, Riau, Polisi Ungkap Soal Laporan Kehilangan

“Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB kami dapat informasi dari masyarakat, maka kami lalukan penyelidikan,” ujar AKP Riza Effyandi, Kamis (13/6/2024).

Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin Ipda Nover MJ Sinaga untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 12.30 WIB, personel melihat pria yang mirip dengan ciri-ciri dalam laporan masyarakat.

“Saat itu tersangka melemparkan 7 paket keluar mobil colt T yang dikendarainya, dan satu paket tertinggal di dalam mobilnya,” katanya.

Setelah itu, personel langsung menginterogasi pelaku. Akhirnya pelaku mengaku bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut miliknya.

“Personel langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Siak,” katanya.

Hasil tes urin terhadap pelaku menunjukkan hasol positif Methamphetamine.

Sedangkan barang bukti yang disita adalah 8 paket Narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok merek On Bold, 1 buah kotak warna putih, 1 buah pipet yang telah dimodifikasi, 1 unit Hp merek Realme, 1 unit mobil merek Mitsubishi Colt T 120 SS dengan Nopol BM 8612 SH warna hitam dan 1 unit sepeda motor merek honda Supra tanpa Nopol warna hitam.

( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved