Narkoba di Riau

Tertangkap Bawa Sabu 1 Kg Lebih, AS Bandar Narkoba di Dumai Terancam Hukuman Mati

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H mengungkapkan bahwa pelaku AS dengan barang bukti 1037,73 gram sabu terancam hukuman mati. 

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Donny Putra
Kapolres Dumai pimpin press conference penangkapan sabu 1 kg lebih Jumat (2/5/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Polres Dumai berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di wilayah Kota Dumai, setelah mengamankan seorang diduga bandar Narkoba AS beserta Barang Bukti (BB)‎ berupa 1037,73 Gram sabu-sabu

Pada konfrensi pers di Mapolres Dumai Jumat (2/5/2025)  Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H mengungkapkan bahwa pelaku AS dengan barang bukti 1037,73 Gram Sabu-sabu terancam hukuman mati. 

"Pelaku yang diduga merupakan bandar sabu disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika," ungkapnya

AKBP Hardi menerangkan bahwa AS terancam pidana Mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Baca juga: Breaking News: Polres Dumai Amankan Sabu 1,037 Kg, Pelaku Ditangkap di Pelabuhan

Dirinya mengimbau kepada masyarakat luar agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, karena pihaknya akan meringkus tanpa pandang bulu. 

Ia mengharapkan kepada masyarakat untuk bersama dalam memberantas peredaran Narkoba di Kota Dumai, apalagi Dumai memiliki garis pantai yang panjang tentunya ini mejadi magnet bagi pelaku narkoba untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

"Bantu kami untuk memberikan informasi, karena sekecil apapun informasi sangat berharga dalam memberantas peredaran Narkoba di Kota Dumai," pungkasnya

(‎Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved