Narkoba di Riau

Breaking News: Lagi, Polda Riau Tangkap 4 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, 18 Kg Sabu Disita

Dalam penangkapan ini, Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menyita total 18 kilogram narkotika jenis sabu dari jaringan internasional.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
EKSPOS NARKOBA - Ekspos kasus narkoba dengan barang bukti 18 kilogram sabu di Markas Polda Riau, Jumat (16/5/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim dari Ditresnarkoba Polda Riau menangkap 4 orang kurir narkoba jaringan internasional.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita total 18 kilogram narkotika jenis sabu.

Selain 4 kurir tersebut, polisi turut mengamankan seorang narapidana penghuni salah satu Lapas di Riau yang disinyalir menjadi bagian dari jaringan narkoba ini.

Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebut, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (12/5/2025).

Awalnya kata Putu, pihaknya menerima informasi tentang akan adanya pengiriman sabu melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan.

Baca juga: Breaking News: Polres Dumai Berhasil Amankan Sabu Sekitar 28 Kg

Hasilnya diungkapkan Putu, petugas dari Subdit I berhasil menangkap 2 kurir. Mereka adalah I dan EIA.

Mereka diamankan usai tim melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang ditumpangi keduanya, yaitu mobil Honda Brio putih.

“Kendaraan tersebut berhasil dihentikan di Jalan Buatan – Siak Sengkemang, Kabupaten Siak, pada dini hari,” ungkap Putu, Jumat (16/5/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Putu, di dalam mobil ditemukan dua tas ransel berisi 18 bungkus besar sabu dengan kemasan teh Cina warna kuning.

Baca juga: Video: Detik-detik Polisi Bergulat dengan Pengedar Narkoba saat Penangkapan di Inhu

“Sekitar pukul 03.00 WIB, tim melakukan pengembangan di tempat kos para pelaku di kawasan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya,” sebutnya.

Putu berujar, sesampainya di kos tersebut, pelaku I melapor kepada AZ, selaku pemilik barang yang berada di Malaysia. Bahwa sabu telah sampai di Pekanbaru.

AZ lalu memerintahkan pelaku I menyerahkan 10 bungkus sabu dengan berat 10 kilogram, kepada kurir penjemput yang akan datang dari Jakarta.

Keesokannya, Selasa (13/5/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, dilakukan pemancingan terhadap kurir penjemput yang dimaksud.

Alhasil disepakati serah terima sabu sebanyak 10 kilogram di dalam tas, akan dilakukan di parkiran Pasar Buah, Jalan Tuanku Tambusai. 

“Ketika itu datang dua orang pria berinisial AK dan DTF untuk mengambil tas berisi sabu atas perintah N yang merupakan napi dari salah satu Lapas di Riau. Saat itu AK dan DTF langsung kita sergap. Untuk napi inisial N juga kita tangkap,” jelas Putu.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved