Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Kejanggalan Tercium Mantan Wakapolri, Pertemuan Iptu Rudiana dan Liga Akbar Bisa Berujung PTDH

Oegroseno yang soroti pertemuan Iptu Rudiana dan Liga Akbar dalam Kasus Vina Cirebon, bisa terkena Pemberhentian Tidak Dengan Horman atau PTDH.

Editor: Muhammad Ridho
ist/kolase
Kejanggalan Tercium Mantan Wakapolri, Pertemuan Iptu Rudiana dan Liga Akbar Bisa Berujung PTDH 

Jogi Nainggolan sebut Iptu Rudiana Salahi Prosedur
Rudiana yang kala itu menjabat Kanit Narkoba Polresta Cirebon menangkap sendiri para pelaku setelah menerima informasi dari Aep dan Dede.

Seharusnya, penyelidikan harusnya dilakukan satuan reserse kriminal umum.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum 5 terpidana pembunuhan Vina dan Eky, Jogi Nainggolan.

"Ada informasi sesat masuk ke Rudiana dari Aep dan Dede. Mereka itu pegawai cucian mobil. Informasi tanpa diolah, langsung main tangkap," ungkapnya, dalam video di kanal Yotube Diskursus Net.

Informasi sesat itu, ucapnya, saat malam kejadian, ada anak muda kumpul di gang depan warung.

Diduga Rudiana telah menyimpulkan secara sepihak bahwa yang kumpul itu pelakunya.

"Mereka yang ditangkap, 8 orang itu, bukan pelaku pembunuhan," kata Jogi Nainggolan.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunjakarta )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved