PSU di Riau
PSU di 35 TPS di Riau, Fokus Pemutakhiran Data di PT Torganda, Pelaksana PSU Gunakan Petugas Pilkada
KPU RI sudah mengeluarkan Surat kepada KPU Riau untuk pelaksanaan Putusan MK, terkait PSU di 35 TPS di Riau.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mengeluarkan Surat kepada KPU Riau untuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi, terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 35 TPS di Riau.
Surat tertanggal 16 Juni 2024 itu, mengatur semua Tekhnis pelaksanaan PSU di 35 TPS di empat Kabupaten dan Kota.
KPU Provinsi punya gawean untuk PSU di Kabupaten Rokan Hulu, karena berkaitan dengan suara DPRD Riau yang disengketakan.
Dari surat KPU RI tersebut, diminta kepada KPU Riau dan Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang, pertama melaksanakan pemutakhiran data pemilih pada 31 TPS.
Baca juga: Rakor KPU Kabupaten Bersama KPU RI Tetapkan Tahapan PSU di Inhu Riau
Kemudian menyiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) by name by address setiap TPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Menyiapkan DPT by name by address yang telah pindah memilih (DPTb) dan telah menggunakan hak pilihnya di luar 31 TPS.
Menyiapkan daftar pemilih by name by address yang pindah memilih (DPTb) dan menggunakan hak pilih di 31 TPS.
Menyiapkan daftar nama-nama karyawan PT. Torganda by name by address yang telah terdata sebagai pegawai dari mulai tanggal 14 Desember 2022 sampai dengan 23 Juni 2023.
Selanjutnya dalam surat itu juga diminta untuk menyiapkan daftar nama-nama karyawan PT. Torganda by name
by address yang telah di PHK dari mulai tanggal 24 Juni 2023 sampai dengan 14 Februari 2024.
Dilakukan untuk proses pemutakhiran data sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan jadwal dan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
KPU juga diminta mensosialisasikan kepada Peserta pemilu, seluruh pemangku kepentingan dan pemilih berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Berikutnya juga menyiapkan penyelenggara pemungutan surat ulang, dengan ketentuan, KPU Kabupaten/Kota membentuk PPK, PPS, dan KPPS beserta Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban TPS.
Pembentukan PPK dan PPS pada penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang untuk Pemilu menggunakan PPK dan PPS untuk Pilkada.
Baca juga: Jelang PSU di 2 TPS di Dumai, KPU Dumai Masih Ikuti Rakor Bersama KPU RI
Sedangkan Pembentukan KPPS pada penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang dapat menggunakan KPPS pada Pemilu atau melakukan pembentukan baru dengan metode Penunjukan atau Kerja Sama.
Sedangkan terkait Kotak Suara agar memperhatikan ketersediaan cadangan Kotak Suara dan apabila terdapat kekurangan Kotak Suara, maka KPU Provinsi melaksanakan pengadaan Kotak Suara dan pada bagian luar kotak suara ditempel label dengan diberi tanda khusus berupa keterangan PSU-MK.
Hasil PSU di Riau, Saat Ini Rekap di Kecamatan, KPU Riau Klaim PSU di Dumai, Meranti dan Inhu Lancar |
![]() |
---|
Polda Kerahkan Personel BKO untuk Pengamanan PSU di Riau, Segini Jumlahnya |
![]() |
---|
Kapolda Riau Minta Anggotanya Deteksi Dini Potensi Gangguan Keamanan Pelaksanaan PSU di 4 Kabupaten |
![]() |
---|
KPU Inhu Terima Surat Teknis Pelaksanaan PSU di Inhu dari KPU RI |
![]() |
---|
KPU Dumai Siap Laksanakan PSU di 2 TPS Sesuai Intruksi KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.