Kasus Vina Cirebon

Sebut Vina Tewas Karena Tusukan Samurai, Karir Iptu Rudiana Terancam Rusak, Dipolisikan Farhat

Karir Iptu Rudiana terancam rusak karena ulahnya sendiri yang memunculkan beberapa kejanggalan di Kasus Vina Cirebon.

Editor: Muhammad Ridho
kolase Instagram
Sebut Vina Tewas Karena Tusukan Samurai, Karir Iptu Rudiana Terancam Rusak, Dipolisikan Farhat 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nasib aya Eki, Iptu Rudiana kini di ujung tanduk imbas Kasus Vina Cirebon .

Karir Iptu Rudiana terancam rusak karena ulahnya sendiri yang memunculkan beberapa kejanggalan di Kasus Vina Cirebon.

Dalam kesaksian Liga Akbar, Iptu Rudiana lah yang menyuruhnya untuk membuat BAP bohong di kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki di tahun 2016 silam.

Tim kuasa hukum Saka Tatal pun akhirnya melaporkan Iptu Rudiana.

Tim tersebut mendatangi Mapolres Cirebon Kota, Senin (17/6/2024) untuk melaporkan Iptu Rudiana, ayah kandung Eki, atas dugaan rekayasa dalam pengungkapan kasus ini.

Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menyampaikan bahwa terdapat kejanggalan dalam keterangan penyebab kematian Vina dan Eki yang disampaikan oleh Rudiana. 

"Ya, kemarin kami telah mendatangi Polres Cirebon Kota untuk melaporkan Rudiana."

"Kami laporkan karena pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang, kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam, tapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi," ujar Farhat, Selasa (18/6/2024).

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Farhat mengungkapkan bahwa awalnya ada 11 tersangka, tetapi sekarang jumlahnya berkurang menjadi sembilan.

"Karena sekarang kaitannya dengan Pegi Perong itu tetap seolah-olah kejadiannya seperti itu tidak berubah, artinya dulu ada 11 sekarang tinggal 9 (tersangka)," ucapnya.

Farhat menjelaskan, bahwa dua orang pelaku telah dihapus dari daftar tersangka.

Namun, ia meminta agar seluruh terpidana yang saat ini tengah menjalani masa tahanan dibebaskan.

"Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban, kita maunya bukan hilang dua, kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan dan hukuman," jelas dia.

Ia berharap Polres Cirebon Kota dapat memproses laporan tim kuasa hukum Saka Tatal terkait dugaan rekayasa keterangan yang dilakukan oleh Rudiana.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved