Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

9 FAKTA Kesaksian Basari Ketua RW Terkait Kasus Vina Cirebon, Tak Kenal Pegi Setiawan dan Rivaldy

Berikut ini 9 fakta kesaksian Basari ketia RW 10 Kampung Saladara terkait kasus Vina Cirebon . Tak kenal Pegi dan Rivaldy

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Rata-rata terpidana kasus Vina Cirebon adalah kuli bangunan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua RW 10 Kampung Saladara, Basari muncurl ke publik memberikan kesaksian yang mengejutkan .

Ia mengulik satu per satu dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 silam .

Dengan lugas Basari mengungkapkan peran masing-masing termasuk apa latar belakang terpidana yang ternyata merupakan warganya .

Baca juga: Sosok Basari yang Ungkap Fakta Mengejutkan , Rata-rata Terpidana Kasus Vina Cirebon Kuli Bangunan

Dan berikut ini adalah 9 Fakta kesaksian Basari di Kasus Vina Cirebon

Ketua RW sampai Tahun 2025

Basari, yang telah menjadi pengurus RW sejak 2002 hingga 2014 dan kembali menjabat tahun 2017 hingga awal 2025, menyatakan bahwa selama bertahun-tahun dirinya sering berinteraksi dengan masyarakat, termasuk para terpidana dan keluarganya.

"Artinya apa, selama itu saya sering berinteraksi dengan masyarakat, termasuk para terpidana dan keluarganya. Apalagi dari mereka, masih ada yang ikatan saudara," ucapnya.

- Tidak Percaya Tuduhan

Dalam kesaksiannya, Basari menegaskan bahwa dirinya sangat tidak percaya para terpidana terlibat dalam aksi geng motor yang dituduhkan.

"Ya kenapa saya sangat tidak percaya bahwa mereka (7 terpidana kasus Vina) bukan pelakunya, karena saya jujur secara pribadi tahu persis kondisi mereka dan kepribadian mereka," ujar Basari saat diwawancarai di rumahnya di Gang Bhakti Mulya 3, Selasa (18/6/2024) malam.

Baca juga: Abdul Pasren Pernah bikin Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Menangis, Kini Pilih Menutup Diri

- Rata-rata Kuli Bangunan

Menurut Basari, latar belakang pekerjaan tujuh terpidana tersebut sebagai pekerja proyek atau kuli bangunan juga membuat tuduhan keterlibatan mereka dalam geng motor tidak masuk akal.

Dia menyebutkan bahwa mereka tidak memiliki motor yang bagus atau keren.

"Secara logika tidak masuk akal. Mereka memiliki motor bagus, keren juga tidak ada yang punya."

"Saya tahu, contohnya seperti terpidana Jaya, itu tidak punya motor, jelas itu," jelas dia.

- Latar Belakang Keluarga Terpidana

Basari juga memberikan gambaran tentang kondisi keluarga masing-masing terpidana.

Ia mencontohkan Jaya yang sekarang yatim piatu, Eka Sandi dan Hadi yang orang tuanya bekerja sebagai buruh bangunan, serta Eko yang meskipun secara ekonomi cukup, namun memiliki kepribadian yang baik dan pendiam.

"Kalau terpidana Eko, orang tuanya secara ekonomi cukup, bapak ibunya sudah naik haji, karena mereka punya usaha berdagang."

Baca juga: Masih Ada Jejak Digital, 3 BUKTI KUAT Pegi Diduga Ada di Bandung saat Kejadian Pembunuhan Vina

- Ada yang Rajin Ibadah

"Tapi secara kepribadian, Eko itu orangnya baik, pendiam, suka jajan," katanya.

Ia juga menekankan bahwa Sudirman, salah satu terpidana, dikenal sangat taat beribadah dan selalu salat berjamaah di musala.

"Oleh karena itu, masa iya sesosok Sudirman yang taat ibadah kok terlibat dalam hal geng motor, bahkan sampai konon katanya pelaku pembunuhan maupun pemerkosaan, nauzubillah mindalik, gak mungkin. Satu persen pun saya gak percaya," ujarnya.

- Anak Rumahan

Basari menyimpulkan bahwa ketujuh terpidana tersebut dikenal sebagai anak-anak yang taat kepada orang tua dan hanya berkumpul di sekitar rumah untuk bermain.

Dengan kesaksian ini, Basari berharap bahwa pandangan masyarakat terhadap ketujuh terpidana dapat berubah dan kasus ini bisa ditinjau kembali oleh pihak berwenang.

Baca juga: Perseteruan dalam Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris dan Putri Maya Rumanti Hajar Sosok Widya

- Tak kenal Rivaldy

Terdapat delapan terpidana kasus kematian Vina dan Eki tahun 2016 lalu.

Dari jumlah itu, tujuh orang di antaranya berasal dari satu kampung di wilayah Jalan Perjuangan, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Sementara, satu lainnya beralamat di Perumahan BCA Pamengkang, Kabupaten Cirebon.

Perbedaan alamat itu juga membuat Ketua RW 10, di kampung 7 terpidana itu, Basari tak mengetahui asal usul terpidana atas nama Rivaldy tersebut.

Sedangkan, terpidana satu kampung itu sangat dikenalnya, bahkan di antaranya masih ada ikatan saudara.

"Namanya Rivaldy, Rivaldy itu saya tidak kenal, bukan warga saya."

"Dia juga tidak tinggal di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon juga," ujar Basari saat diwawancarai media, Selasa (18/6/2024) malam.

Baca juga: Disebut Pura-Pura Kesurupan Arwah Vina demi Uang Rp 60 Juta, Linda: Kalau Dapat Aku Udah Cantik

- Kenal Tujuh Terpidana

Dalam pernyataannya, Basari menjelaskan, ia sangat mengenal tujuh terpidana lainnya, karena mereka merupakan warga sekitar dan beberapa di antaranya bahkan memiliki hubungan keluarga dengan Basari.

"Artinya saya kenal dengan 7 terpidana, tapi 1 lainnya saya gak kenal, karena orang tuanya itu teman-teman saya semua."

"Bahkan, ada yang masih terikat saudara, seperti ibunya Sudirman itu kalau manggil saya Kang Bas atau Uwa," ucapnya.

Namun, mengenai terpidana Rivaldy, Basari menegaskan bahwa ia tidak memiliki informasi apa pun.

"Secara kepribadian juga saya tidak kenal, temannya siapa, saya juga gak tahu," jelas dia.

Baca juga: Sebut Vina Tewas Karena Tusukan Samurai, Karir Iptu Rudiana Terancam Rusak, Dipolisikan Farhat

- Tak Mengenal Pegi Setiawan

Lebih lanjut, Basari juga menyebut bahwa ia tidak mengenal salah satu nama lain yang muncul dalam kasus ini, yaitu Pegi Setiawan.

"Kalau soal Sudirman kenal dengan Pegi Setiawan itu saya kurang tahu."

"Mungkin mereka teman kecilnya atau gimana, saya kurang tahu."

"Soalnya, saya juga gak kenal dengan nama Pegi Setiawan," katanya.

Pernyataan Basari ini menambah babak baru dalam kasus Vina Cirebon yang menarik perhatian banyak pihak.

Kejelasan tentang identitas dan hubungan para terpidana ini diharapkan dapat membantu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Seperti diketahui, sebanyak 8 orang dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara seumur hidup.

Mereka adalah Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Eko, Sudirman, Rivaldy dan Saka Tatal.

Dari delapan tersangka itu, satu di antaranya atas nama Saka Tatal telah bebas karena hanya divonis 8 tahun dan menjalani hukuman kurang lebih 4 tahun, karena usianya kala itu masih di bawah umur.

Dari delapan tersangka itu juga, tujuh di antaranya beralamat di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Sementara satu lainnya atas nama Rivaldy berdomisili di Perumahan BCA Pamengkang. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved