Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Kompolnas Sudah Tahu Banyak dari Penyidik soal Kasus Vina , Namun Tidak akan Diungkap ke Publik

Kompolnas sudah tahu semuanya dari penyidik Polda Jabar terkait penanganan kasus Vina Cirebon . Namun , Kompolnas tdiak akan beberkan ke publik

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar Tribun Jabar
Saat kompolnas dan Itwarsum Polri lakukan pengwasan kasus Vina , Penyidik Polda jabar sudah dilaporkan ke Propam Polri 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah yang dirahasiakan Kompolnas terkait hasi supervisi yang dilakukan dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar .

Dalam pertemuan tersebut , Kompolnas meminta secara terang benderang proses penyidikan kasus Vina Cirebon terutama terkait dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong .

Dengan demikian , Kompolnas sendiri sudah mendapatkan bocoran terkait dengan proses yang dilakukan penyidik secara detik .

Baca juga: AKHIRNYA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Singgung Kasus Vina Cirebon: Kritik Metode Penyelidikan

Meski demikian , informasi tersebut belum bisa diungkap ke publik.

Saat disinggung apa isi penjelasan dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto mengaku belum dapat menyampaikan kepada publik.

"Kami tentunya mengecek dari tahapan yang dilakukan, kemudian apa saja yang dilakukan, pendekatan secara scientific apa saja yang dilakukan dan sebagainya. Namun bicara masalah subtansi, itu akan digelar di pengadilan," ucapnya

Dikatakan Benny , Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), bakal terus mengawal perkembangan kasus Vina Cirebon hingga vonis di pengadilan.

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto mengaku sudah bertemu dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dan meminta masyarakat untuk bersabar, menunggu semua proses penanganan kasus Vina sampai di persidangan.

"Sesuai dengan tugas kami, kami melakukan supervisi penanganan perkara. Kami sudah mendengar langsung penjelasan dari penyidik, dan marilah kita tunggu hasilnya nanti dibuka di sidang pengadilan," ujar Benny Mamoto, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Menguak Perbandingan Visum Vina dan Eky antara di Persidangan dan Hasil Penyelidikan Polisi

Benny memastikan, pihaknya bakal terus mengawal kasus ini hingga vonis di pengadilan nanti.

"Kami dari Kompolnas akan terus mengawal terus kasus ini sampai dengan sidang pengadilan, bahkan sampai dengan vonis. Praperadilan kami juga akan mengawal, kami akan hadir, karena itu bagian dari tugas kami," ucapnya.

Hukuman Terberat bagi Pegi

Berkas perkara tahap satu untuk tersangka Pegi Setiawan alias Perong, telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Pelimpahan dilakukan pada Kamis 21 Juni 2024. Penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah. Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340.

"Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Punya Foto Pegi Tahun 2016, Polisi Sebut Nama Robi Dipakai untuk Lari dari Kasus Vina Cirebon

Sementara itu, saat ungkap kasus Polisi menjelaskan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016nitu dijerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun 16.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, bakal melakukan penelitian selama dua pekan, terhadap berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan alias Perong yang dilimpahkan Polda Jabar.

"Kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

Menurutnya, dalam perkara ini total ada enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas Pegi Setiawan.

Baca juga: Punya Foto Pegi Tahun 2016, Polisi Sebut Nama Robi Dipakai untuk Lari dari Kasus Vina Cirebon

"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak 6 orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.

Setelah dilakukan penelitian, kata dia, Jaksa penuntut umum akan menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah lengkap atau harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik. Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan kita akan menerima tersangka dan barang bukti," ucapnya.

Sejauh ini kepolisian teus melakukan penguatan untuk mendapatkan fakta-fakta terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki .

Termasuk transparansi penyidikan yang dilakukan . Meskipun kemudian itu belum bisa memuaskan masyarakat . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: Kampung Alim Berubah jadi Kampung Kejam , Saladara Dapat Stigma Jelek Pasca Pembunuhan Vina dan Eki

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved