Kasus Vina Cirebon
SOSOK 6 JPU yang akan Dihadapi Pegi Setiawan pada Sidang Kasus Vina , Ada Ancaman Hukuman Mati
Ini dia 6 JPU yang akan dihadapi Pegi Setiawan di pengadilan kasus pembunuhan Vina dan Eki . Ada ancaman hukuman mati
TRIBUNPEKANBARU.COM - Siap-siap , inilah sosok 6 Jaksa Penuntu Umum ( JPU) yang akan dihadapi Pegi Setiawan alias Pewrong di peridangan kasus pembunuhan Vina dan Eki nantinya .
Saat ini berkas perkara Pegi sudah dilimpahkan ke kejaksaan . Dengan demikian , tinggal menunggu persidangan Pegi yang tentu saja akan menyita perhatian .
Lebih dari itu , akan dilihat sejauh mana kinerja JPU dalam persidangan nanti . Pastinya akan ada enam JPU yang mengawal berkas perkara Pegi .
Baca juga: Kampung Alim Berubah jadi Kampung Kejam , Saladara Dapat Stigma Jelek Pasca Pembunuhan Vina dan Eki
"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak 6 orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," kata asipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Dengan demikian , nantiny agenda sidang akan dirilis an Pegi Setiawan bisa membahasakan terkait dengan pembelaannya soal sangkaan sebagai pembunuh Vina dan Eki tahun 2016 silam
Seperti diketahui , berkas perkara tahap satu untuk tersangka Pegi Setiawan alias Perong, telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Pelimpahan dilakukan pada Kamis 21 Juni 2024. Penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah. Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Baca juga: Irjen Sandi Nugroho sampai Mengucapkan Kata Maaf saat Mengungkapkan Hasil Visum Vina dan Eki
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340.
"Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024).
Sementara itu, saat ungkap kasus Polisi menjelaskan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016nitu dijerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun 16.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, bakal melakukan penelitian selama dua pekan, terhadap berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan alias Perong yang dilimpahkan Polda Jabar.
"Kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Baca juga: Inilah Hasil Pemeriksaan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon: Terbukti Tak Melanggar Kode Etik
Menurutnya, dalam perkara ini total ada enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas Pegi Setiawan.
Setelah dilakukan penelitian, kata dia, Jaksa penuntut umum akan menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah lengkap atau harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik. Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan kita akan menerima tersangka dan barang bukti," ucapnya.
Teliti Berkas Dua Pekan
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar bakal melakukan penelitian selama dua pekan, terhadap berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan alias Perong, tersangka pembunuhan Vina di Cirebon yang dilimpahkan Polda Jabar.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar baru diterima Kamis (20/6/2024).
"Kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," ujar Nur Sricahyawija, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Ada Saksi yang Dijanjikan Uang oleh Pelaku Kasus Vina Cirebon? Ini Kata Polisi
Menurutnya, dalam perkara ini total ada enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas Pegi Setiawan.
"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak 6 orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.
Setelah dilakukan penelitian, kata dia, Jaksa penuntut umum akan menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah lengkap atau harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik. Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan kita akan menerima tersangka dan barang bukti," ucapnya.
Nur Sricahyawijaya mengatakan, perkara ini menjadi perhatian publik dan mendapatkan atensi dari Kejari Jabar dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
"Atensi tidak hanya dari pimpinan ibu Kajati tetapi dari Jampidum, jaksa yang menangani harus profesional dan memiliki Integritas yang bagus," katanya.
Ini akan menjadi babak baru bagi Pegi Setiawan alias Perong setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan VIna dan Eki .(*)
( Tribunpekanbaru.com )
Baca juga: Kemana Abdul Pasren yang Sebabkan Terpidana Kasus Vina Dihukum Seumur Hidup? Begini Kesaksiannya
jaksa penuntut umum (JPU)
JPU sidang Vina
Pegi Setiawan
Kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
Tribunpekanbaru.com
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.