Kasus Vina Cirebon

Geram Polda Jabar Tak Hadir di Sidang, Pihak Pegi Setiawan: Takut sama Kuli Bangunan?

Ditanya soal alasan spesifiknya Polda Jabar maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir, dia menuturkan tidak tahu alasan mangkirnya termohon. 

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.com/Rahel
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Pegi merupakan tersangka kasus Vina Cirebon. 

Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Pegi yang lain mengungkapkan ketidakhadiran penyidik Polda Jabar di sidang praperadilan hari ini, menimbulkan pertanyaan.

Terlebih, pihak PN Bandung sudah menyampaikan panggilan terkait sidang praperadilan Pegi ke Polda Jabar.

"Praperadilan ini bukan memeriksa pokok perkara, tapi apakah penyidik ini telah sesuai prosedur, telah menjalankan aturan dan norma dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka."

"Pertanyaannya, ketika hari ini (penyidik Polda Jabar) tidak hadir, ada apa? Karena relaas panggilan (sidang) jelas-jelas sudah disampaikan ke penyidik Polda Jabar," kata dia.

Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum Pegi lainnya, Toni RM.

Toni yang mengaku kecewa karena Polda Jabar tak hadir, juga menyebut absennya penyidik justru memunculkan tanda tanya.

"Kami kecewa penyidik, Termohon, tidak datang. Karena relaas panggilan ini kan sudah dua minggu lalu. Artinya, persiapan sudah matang."

"Tapi, nyatanya hari ini, yang kami tunggu-tunggu ternyata tidak datang. Jadi kami sebagai penasihat hukum, kecewa dan muncul tanda tanya," ucap Toni.

4. Dapat informasi masih ada pemeriksaan terhadap saksi

Ia menambahkan, pihaknya mendengar masih ada pemeriksaan saksi dalam kurun waktu Senin hari ini hingga Jumat (28/4/2024) mendatang.

Padahal, berkas Pegi sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Karena itu, pihak Pegi pun mempertanyakan apakah Polda Jabar memang sengaja mangkir dari sidang praperadilam, supaya tak perlu perubahan pada berkas Pegi.

"Kami mendengar, antara Senin sampai Jumat, masih ada pemeriksaan saksi. Pertanyaannya, kan berkasnya sudah dianggap lengkap, ada apa ini?"

"Apakah sengaja menunda ini untuk mem-P21-kan? Kalau sengaja, berarti ada mohon maaf, dalam tanda kutip, kejahatan yang terstruktur dan sistematis," pungkasnya.

5. Pesan untuk Kapolri

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved