Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KRONOLOGI Kasus Anak Pidanakan Ibu Kandung Gegara Harta Warisan, Kusumayati Menangis Terisak

semua dilakukan Kusumayati tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari suaminya, almarhum Sugiono.

ist
Kusumayati dituntut Anak Kandung Warisan Rp 500 M, Kini Terancam Dibui, Sang Suami Meninggal 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus anak penjarakan ibu kandung di tanah air kembali terjadi.

Kali ini, terjadi di Kabupaten Karawang.

Kusumayati  dituntut anak kandung warisan Rp 500 M.

Ia pun kini terancam dibui setelah dilaporkan anak kandungnya sendiri itu.

Tak terbendung akhirnya tangis Bu Kusumayati setelah menyadari apa yang dialaminya karena hubungan dengan anak memburuk.

Kusumayai memiliki suami bernama Sugianto.

Namun suaminya meninggal pada tahun 2013.

"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami bu Kusumayati meninggal, pada Februari 2013, kebetulan pada saat berkeluarga Kusumayati dan suaminya pak Sugianto membangun usaha,

karena aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika pemilik saham ini meninggal harus ada perubahan pemegang saham, namun karena pelapor Stephanie hubungannya merenggang,

sulit untuk berkomunikasi, jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," kata kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (24/6/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: DETIK-DETIK Kokom Melahirkan Bayinya Sendiri Lalu Dibekap: Merasa Malu karena Status Janda & Usia

Baca juga: 6 Bulan Ini, Ada Dua Suami di Palembang yang Melaporkan Istrinya ke Polisi karena KDRT

Sebelum sepeninggal suami dari kliennya, Stephanie cenderung tidak akur dengan Kusumayati sang ibu.

Stephanie bahkan tinggal bersama sang suami di Surabaya, Jawa Timur.

Oleh karenanya, Kusumayati merasa kesulitan membuat akta pemegang saham perusahaan, dan surat keterangan waris (SKW) lantaran sulit berkomunikasi dengan Stephanie.

"Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan, jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW."

"Klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya, namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," kata dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved