Siswa SMP Tewas di Padang

Pakar Forensik Sorot Pernyataan Suharyono Soal Kematian Siswa SMP Padang: Kapolda Hati-hati

Pakar psikologi forensik soroti pernyataan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono soal viralnya kematian Afif Maulana (AM), bocah SMP di Padang.

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono memberikan penjelasan terkait tewasnya siswa SMP bernama Afif Maulana (13) di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Minggu (9/6/2024) lalu. 

Suharyono juga menjelaskan bahwa tewasnya AM karena terjun ke jembatan dan hal ini diketahui lewat kesaksian rekan korban, A.

Terkait narasi AM tewas karena disiksa polisi, Suharyono menyebut pihaknya bakal mencari pihak penyebar informasi tersebut.

Suharyono mengatakan penyebar narasi itu harus dimintai keterangan lantaran telah menyimpulkan bahwa tewasnya AM karena disiksa polisi.

"Dia harus (beri) testimoni, 'Apakah kamu benar melihat (kejadian), kamu kok ngomong begitu? Kamu, kan, sudah trial by the press, menyampaikan ke pers sebelum fakta yang sebenarnya cukup bukti atau tidak, atau kamu hanya asumsi dan ngarang-ngarang," jelasnya.

Selain oleh Reza Indragiri, upaya pencarian ini, Suharyono juga dikritik oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) dan pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta kepolisian Polda Sumatera Barat jangan resisten atau menentang kritik masyarakat terkait adanya dugaan tewasnya AM karena disiksa polisi.

Sugeng mengatakan narasi adanya dugaan polisi menyiksa AM menjadi bentuk kritik agar kepolisian bekerja sesuai dengan aturan.

"Polisi tidak boleh resisten terhadap kritik masyarakat seperti yang disampaikan di medsos bahwa diduga korban mati karena dianiaya polisi, itu adalah salah satu bentuk kritik kepada Polri agar aparaturnya bekerja menurut aturan undang-undang dan HAM," katanya kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2024).

"Jadi jangan diserang orang yang mengkritik lewat medsos," sambungnya.

Di sisi lain, Sugeng juga meminta agar penyelidikan kasus ini jangan terkesan ditutupi sehingga menimbulkan asumsi bahwa ada upaya melindungi anggota kepolisian.

"Pemeriksaan perkara matinya korban anak ini tidak boleh dilakukan secara menyembunyikan fakta, melindungi anggota apabila ada dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan kekerasan. Harus didalami secara obyektif, transparan, dan hak asasi bagi korban dan keluarganya," tegasnya.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved