Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Syarat dan Dokumen PPDB Online SMP di Pekanbaru Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Pindah Orangtua

Berikut syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk PPDB online SMP di Pekanbaru jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan pindah orangtua.

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Syarat dan Dokumen PPDB Online SMP di Pekanbaru Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Pindah Orangtua 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berikut syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk PPDB online SMP di Pekanbaru jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan pindah orangtua.

1. Calon peserta didik baru berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal Juli 2023

2. Memiliki ljazah atau surat keterangan lulus SD/sederajat atau bentuk lain yang sederajat.

3. Mengunggah (upload) kartu keluarga asli calon peserta didik yang diterbitkan paling singkat I (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

4. Memiliki akte kelahiran asli

5. Asli bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP dan PKH).

6. Colon peseta disdik prestasi menunjukan bukti kepemilikan sertifikat prestasi

7. Surat keterangan prestasi berdasarkan rapor 6 semester terakhir

8. Bagi calon peserta didik perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi BUMN, TNI, Polri, lembaga pemerintah, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Syarat Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Pindahan Orangtua

Jalur Zonasi

Untuk jalur zonasi, pertama diperuntukkan bagi calon peserta didik baru sesuai dengan domisili di dalam wilayah zonasi yang ditentukan sesuai titik koordinat tempat tinggal siswa kelas VI SD yang ada di Dapodik.

Kedua, bagi siswa dapat memilih dua sekolah yang masuk dalam zonasi yang telah ditentukan (di sistem PPDB ditampilkan 5 (lima) sekolah terdekat berdasarkan titik koordinat tempat tinggal siswa dan titik koordinat sekolah tujuan.

Ketiga, jalur zonasi sebanyak 65 persen (enam puluh lima persen) dari daya tampung sekolah, kecuali SMPN I, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 10 DAN SMPN 14 sebesar 50 % (lima puluh persen) dan untuk daerah yang padat penduduk seperti Kecamatan Bina Widya (SMPN 20, SMPN 23, SMPN 40 dan SMPN 45), Kecamatan Tuah Madani (SMPN 42, SMPN 46, dan SMPN 47), Kecamatan Bukit Raya (SMPN 22, SMPN 35 dan SMPN 48) dan Kecamatan Rumbai Timur (SMPN 49) sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.

Keempat, seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved