Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Syarat dan Dokumen PPDB Online SMP di Pekanbaru Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Pindah Orangtua

Berikut syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk PPDB online SMP di Pekanbaru jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan pindah orangtua.

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Syarat dan Dokumen PPDB Online SMP di Pekanbaru Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Pindah Orangtua 

kandung guru yang mengajar di sekolah tersebut yang dibuktikan dengan SK Tugas Mengajar dan KK/Akte kelahiran. Fitur flaging anak kandung guru aksesnya ada di Dinas Pendidikan. Data siswa dan sekolah tujuan akan dikirim oleh Dinas Pendidikan.

Ketiga, seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

Keempat, perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi BUMN, TNI, Polri, lembaga pemerintah/kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Kelima, mengunggah /upload surat keterangan domisili dari kelurahan, dan yang keenam, peserta didik memilih sekolah sesuai dengan surat keterangan domisili.

Jalur Prestasi

Jalur prestasi ini diperuntukan, pertama bagi calon peserta didik baru yang memiliki penghargaan prestasi dalam bidang akademik maupun non akademik.

Kedua, jalur prestasi sebesar 15 % (lima belas persen) dari daya tampung sekolah yaitu 10 % prestasi akademik dan 5 % prestasi non akademik, kecuali SMPN 1, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 10, dan SMPN 14 sebesar 30 % (tiga puluh persen) yaitu 15 % prestasi akademik dan 15 % prestasi non akademik.

Untuk daerah yang padat penduduk seperti Kecamtan Bina Widya (SMPN 20, SMPN 23, SMPN 40 dan SMPN 45), Kecamatan Tuah Madani (SMPN 42, SMPN 46, da,n SMPN 47), Kecamatan Bukit Raya (SMPN 22, SMPN 35 dan SMPN 48), dan Kecamatan Rumbai Timur (SMPN 49) sebesar l0 % (sepuluh persen) yaitu 5 % (lima persen) prestasi akademik dan 5 % (Iima persen) prestasi non akademik dari daya tampung sekolah.

Ketiga, seleksi berdasarkan skor/poin prestasi sesuai dengan yang diperoleh oleh masing-masing peserta didlk (daftar terlampir).

Keempat, di bidang akademik, surat keterangan peringkat juara umum 1,2 dan 3 nilai rapor peserta didik dari sekolah asal (nilai rapor pada 6 (enam) semester terakhir).

Kelima, peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi dapat mendaftar di luar zonasi sekolah yang ditentukan.

Keenam, calon peserta didik yang memilih jalur prestasi dapat mendaftar di luar zonasi domisili peserta didik dengan 2 (dua) pilihan sekolah, dengan hanya memilih salah satu jenis prestasi.

Ketujuh, jika terdapat kesamaan bobot nilai pada jalur prestasi ketika melakukan pendaftaran, maka akan ditentukan berdasarkan usia dan atau jarak tempat tinggal peserta didik, dan/atau dilihat dari M waktu pendaftaran peserta didik.

Pilihan Sekolah

Pertama, calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 4 (empat) jalur pendaftaran PPDB.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved