Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Syarat dan Dokumen PPDB Online SMP di Pekanbaru Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Pindah Orangtua

Berikut syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk PPDB online SMP di Pekanbaru jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan pindah orangtua.

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Syarat dan Dokumen PPDB Online SMP di Pekanbaru Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Pindah Orangtua 

Kelima, domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat I (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik sesuai Dapodik di kelas VI (enam) SD.

Keenam, dalam hal Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada poin kelima tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan, serta memuat keterangan calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili (surat keterangan dengan kondisi tertentu di unggah oleh dinas).

Ketujuh, keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin keenam meliputi bencana alam (kebakaran dan tanah longsor) dan/atau, bencana sosial (konflik antar suku atau kelompok, peperangan).

Kedelapan, mengunggah (upload) asli akte kelahiran atau surat keterangan lahir.

Kesembilan, bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi berdasarkan kerjasama antar pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan daya tampung sekolah.

Ke-10, bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan sebagaimana dimaksud pada poin ke-9, Kepala Sekolah harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi ini diperuntukkan, pertama bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah

Daerah seperti KIP dan PKH.

Kedua, diperuntukkan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas (melampirkan surat keterangan dari dokter).

Ketiga, jalur afirmasi sebanyak 15 % (lima belas persen) dari daya tampung

sekolah, kecuali untuk daerah yang padat penduduk seperti Kecamtan Binawidya (SMPN 20, SMPN 23, SMPN 40 dan SMPN 45), Kecamatan Tuah Madani (SMPN 42, SMPN 46, dan SMPN 47), Kecamatan Bukit Raya (SMPN 22, SMPN 35 dan SMPN 48) dan Kecamatan Rumbai Timur (SMPN 49) sebesar 10 % (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

Pertama, jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya disiapkan sebanyak 5 % (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Kedua, jalur perpindah antugas orang tua/wali juga diperuntukkan bagi anak

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved