Karyawan Koperasi di Palembang Dibunuh

Ngeri , Ada Kawat Rem dan Kawat Sling dalam Lobang Berisi Jasad Anton, Polisi Beberkan Fakta Ini

Ada fakta yang ditemukan di dalam lobang dimana jasad Anton ditemukan . Ternyata ada kawan sling dan juga ada kawat rem.

Editor: Budi Rahmat
Tribunsumsel/kolase
Adik Anton Eka Saputra Marah Besar, Sebut Pelaku yang Cor Jasad Kakaknya Bukan Manusia 

"Sudah dimakamkan tadi subuh sekitar jam 5 di kampungnya, " ujar Jasmadi.

Dia menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik ditemukan tanda bekas di leher, yang diduga korban juga dihabisi dengan cara dicekik.

"Masih diduga. Nanti kami menunggu hasil resmi dari penyelidikan kepolisian. Jadi korban ini selain dipukul, diduga dicekik juga, kemudian dicor," katanya.

Baca juga: Pelaku yang Bunuh dan Cor Jasad Anton Ternyata Mau Ngutang Lagi, Padahal Utang 10 Juta Belum Bayar

Siasat Pelaku

Menurut pengakuan satu tersangka yang sudah berhasil diamankan, korban berhasil dieksekusi setelah ada satu diantara mereka yang menyamar jadi pembeli di distro milik pelaku Antoni.

"Peristiwa pembunuhan ini seperti sudah disusun oleh pelaku utama. Sebab saat korban datang di TKP, pelaku lainnya menyamar sebagai pembeli. Jadi ketika korban sedang berbincang dengan pelaku utama, yang lainnya memukul korban," kata Harryo saat ditemui di TKP, Rabu (26/6/2024).

Terhadap pelaku yang berhasil ditangkap itu, Harryo masih enggan menyebut identitasnya.

Namun ia menjelaskan, peran pelaku itu yakni membantu dalam proses eksekusi korban.

"Jumlah pelaku diduga ada tiga orang. Satu berhasil ditangkap di Batam, perannya dia yang membantu memukul korban menggunakan besi saat korban datang ke distro," ujarnya.

Terpisah, Kapolsek Sukarami, Kompol M Ikang Ade Putra menambahkan, posisi jenazah korban dicor di sebuah tempat bekas kolam kecil yang ada di belakang ruko distro.

"Iya dicor. Bentuk kolamnya persegi panjang. Sebagian dari kolam itu digunakan untuk mengecor jenazah korban," katanya.

Baca juga: Siapa Antoni, DPO yang Bunuh dan Cor Jasad Anton Eka Saputra di Ruko? Rupanya Pemilik Distro

 

Gegara Utang Rp10 Juta

Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan nominal utang pelaku ke korban senilai Rp 10 juta.

"Dari informasi yang kami himpun korban yang merupakan seorang karyawan koperasi hendak menagih utang ke pelaku senilai Rp 10 juta," ujar Harryo kepada Tribunsumsel.com, Rabu (26/6/2024).

Namun saat ditagih oleh korban, ternyata pelaku belum memiliki uang tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved