Karyawan Koperasi di Palembang Dibunuh

Antoni, Pelaku yang Diduga Membunuh Karyawan Koperasi di Palembang Ditangkap di Padang

Dia diduga otak dari pembunuhan terhadap karyawan koperasi di Palembang bernama Anton Eko Saputra

kolase/ist
Terungkap Sudah Tampang Antoni, Otak Pelaku yang Bunuh dan Cor Jasad Anton, Pemilik Distro 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pelaku pembunuhan terhadap karyawan koperasi di Palembang, Antoni ditangkap.

Antoni adalah pemilik Bos Distro Anti Mahal.

Dia diduga otak dari pembunuhan terhadap karyawan koperasi di Palembang bernama Anton Eko Saputra.

Antoni ditangkap di Sumatera Barat bersama istrinya.

Dia diamankan oleh tim gabungan Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel.

Hal ini dibenarkan oleh Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim. 

"Pelaku utama Pembunuhan di Maskrebet an Antoni la ketangkep di Padang semalam hari ini dibawa ke Palembang, " ungkap Harryo, kepada Sripoku.com, Sabtu (29/6/2024), siang. 

Lanjutnya, hingga kini anggota masih diperjalanan pulang.

Dan diperikiran usai magrib sampai di Bandara.

"Masih diperjalanan pulang ke Palembang. Kemungkinan pukul 17.00, sampai di bandara," ungkapnya.

Ditambahkan Harryo, sesampai di Palembang, perkara tersangka akan digelar.

"Ttunggu sampai dulu di Palembang, akan kita gelar perkara pelaku," tutupnya.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, saat ini tersangka dalam perjalanan ke Palembang dan diperkirakan tiba pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Antoni, Otak Pelaku Pembunuhan Anton Bawa Keluarga Kabur, Rumah Kosong Sejak Idul Adha

Baca juga: Rumah Mewah Antoni, Pelaku Pembunuh Karyawan Koperasi di Palembang: Gaya Elit tapi Terlilit Utang

Dicor di Belakang Distro

Diberitakan sebelumnya, Anton Eka Saputra (25), seorang pekerja koperasi di Palembang dilaporkan hilang sejak hari Sabtu 8 Juni 2024 setelah pamit untuk menagih nasabah ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved