Karyawan Koperasi di Palembang Dibunuh
Antoni Bayar Utang Pakai Uang Korban yang Dibunuh dan Dicor, Padahal Rumahnya Mewah
Anton memilih membayar utang dengan uang pegawai koperasi, Anton Eka Saputra dengan meninggalkan rumah mewahnya.
Setelah korban masuk ke dalam, pelaku Antoni mengajak korban mengobrol dan pelaku Antoni mempersilakan korban untuk duduk di kursi.
Tidak lama korban pun kemudian mengeluarkan surat catatan dari dalam tas miliknya, saat itu pelaku Antoni memberikan isyarat kepada pelaku Kevin dan Pongki mengunakan kepala dan mengedipkan mata.
Kemudian pelaku Pongki langsung mengeluarkan kunci pas dari bajunya.
Setelah itu Pongki langsung memukul bagian kepala belakang korban sebanyak 1 kali dan membuat korban tersungkur.
"Pelaku Pongki yang langsung memukul kepala bagian korban dari belakang sebanyak 1 kali. Hingga korban tersungkur," katanya.
Lalu, pelaku Kevin mengeluarkan kabel seling dari kantong celananya dan langsung menjerat leher korban bergantian tiga pelaku Kevin, Pongki dan Antoni.
Tidak puas Kevin kembali kunci pas memukul bagian kepala belakang korban sebanyak 5 kali.
Terkahir tersangka Antoni mengambil kunci pas dari kevin untuk memastikan korban meninggal atau tidak dan kembali melakukan pemukulan kembali sebanyak 1 kali di pundak korban.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, lanjut Harryo. Ketiga pelaku mengangkat korban ke ruang belakang ruko (bekas dspur-red) dan setelah di pastikan aman.
Ketiga pelaku tersebut memindahkan korban ke dalam kolam belakang distro dan mengecor korban dengan semen.
"Jadi pelaku ini ditangkap berhasil kita berhasil mengendus pelaku Pongki, Pongki kita tangkap di Batam, oleh Jantaras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes, Palembang," ungkap Harryo kembali
Sambung Harryo, dari nyanyian tersangka Pongki, petugas pun berhasil mengamankan tersangka Antoni yang saat itu berada di Sumatera Barat.
"Nyanyian Pongki. Tersangka Antoni diamankan di kota Padang, " tegasnya.
Masih ada satu tersangka lagi DPO lebih jauh Harryo mengatakan yakni Kevin hingga kini masih diburu.
"Kevin diketahui merupakan keponakan istri dari pelaku Antoni, " tegasnya.
Atas ulahnya kedua pelaku ini akan dijerat pasal Pasal 340 KHUP dan 365 KHUP dengan ancaman mati dan hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Bawa Kabur Uang Korban
Sebelumnya, pernyataan kuasa hukum Anton Eka Saputra, pegawai koperasi yang dibunuh oleh bos distro di Palembang soal uang sekitar Rp 30 jutaan milik korban ternyata memang benar adanya.
Pasalnya, uang sebesar Rp 32 juta ini diambil dan dibagi oleh para pelaku, yakni Antoni selaku bos distro, Pongki, dan Kevin yang hingga kini masih buron.
Hal ini ungkap oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar R didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Senin (7/1/2024), sore saat menggelar dua tersangka Pongki dan Antoni.
"Benar ketiga pelaku ini selain melakukan pembunuhan mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pasal 365 KHUP," tegas Harryo.
Lanjut Harryo, dimana saat dibunuh korban ini membawa uang Rp 32 juta didalam tasnya.
"Saat aksi pembunuhan ini terjadi, uang korban sebanyak Rp 32 juta ini dicuri oleh ketiga pelaku, ' katanya.
Sambungnya, untuk pelaku Pongki dan Antoni, dibagi uang masing-masing Rp 1,5 juta.
"Kedua orang ini dikasih oleh Antoni masing-masing Rp 1,5 juta, untuk kabur," bebernya.
Sedangkan untuk Antoni, lebih jauh Harryo mengatakan, sisanya sebesar Rp 29 juta di bawanya kabur ke Sumatera Barat kota Palembang.
"Sisanya semua Rp 29 juta dibawa kabur Antoni ke Padang," katanya.
Dari keterangan Antoni saat diperiksa penyidik Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, uang tersebut digunakan untuk kebutuhannya di kota Padang.
" Dari pengakuan Antoni untuk makan, beli kebutuhan sehari hari, saat melarikan diri ke kota Palembang, " aku Harryo seperti ketengan pelaku Antoni.
Motor Dijual ke Empat Lawang
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengungkap status perempuan berinisal P, yang merupakan karyawan dari Antoni otak pelaku pembunuhan pegawai koperasi yang jasadnya dicor.
P ditangkap tim Unit 2 Jatanras Polda Sumsel di Desa Muara Pinang, Kecamatan Empat Lawang.
"Status P yang merupakan karyawan Antoni diperiksa sebagai saksi untuk menyesuaikan alur cerita peristiwa tersebut, " ujar Harryo saat merilis kedua tersangka pembunuhan di Polrestabes Palembang, Senin (1/7/2024).
Harryo menerangkan alasan status P sebagai saksi dikarenakan perempuan tersebut sama sekali tidak mengetahui dan hanya disuruh membeli semen dan membersihkan darah bekas pembunuhan.
"Jadi dia hanya disuruh tunggu diluar dan membeli semen tanpa mengetahui apapun yang terjadi di dalam. Kemudian P juga disuruh membersihkan bercak-bercak darah di lantai. Setelah itu ia dipecat Antoni, dan disuruh pulang ke kampung halamannya daripada terlibat," tutur Harryo.
Karena ketidaktahuan tentang peristiwa pembunuhan itulah P hanya dijadikan sebagai saksi.
Setelah peristiwa itu terjadi P disuruh membeli semen dan rokok oleh tersangka Antoni.
"Setelah membeli material dia disuruh pulang oleh Antoni. Jadi bukan melindungi memang perannya tidak ada hanya selaku karyawan," katanya.
Sedangkan untuk motor korban Anton dijual oleh tersangka Pongki ke Empat Lawang, tepatnya di kawasan Lintang Kanan.
"Motor dijual tersangka Pongki ke Empat Lawang seharga Rp 8,9 juta. Dan dijadikan sebagai ongkos dalam pelariannya ke Batam," katanya
Anton Eka Saputra
mayat dicor di Palembang
karyawan koperasi di Palembang dibunuh nasabah
Tribunpekanbaru.com
Pembunuhan di Palembang
Di Adegan 15, Kepala Anton Dihantam Kunci Pas, Kelvin dan Pongki Jerat Leher Korban Pakai Kawat |
![]() |
---|
Saat Rekonstruksi, Terkuak Sadisnya Cara Antoni Habisi Nyawa Pegawai Koperasi, CCTV Dimatikan |
![]() |
---|
Geramnya Warga Menyaksikan Rekonstruksi Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang |
![]() |
---|
Menyerahkan Diri, Terungkap Peran Kevin di Kasus Mayat Dicor, Jerat Leher Anton Pakai Kabel |
![]() |
---|
Demi Uang Receh, Kevin Rela Menghabisi Nyawa Anton Karyawan Koperasi yang Dicor di Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.