Karyawan Koperasi di Palembang Dibunuh

Antoni Bayar Utang Pakai Uang Korban yang Dibunuh dan Dicor, Padahal Rumahnya Mewah

Anton memilih membayar utang dengan uang pegawai koperasi, Anton Eka Saputra dengan meninggalkan rumah mewahnya.

Editor: Muhammad Ridho
tribunsumsel
Antoni Bayar Utang Pakai Uang Korban yang Dibunuh dan Dicor, Padahal Rumahnya Mewah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejumlah fakta menarik terungkap setelah tertangkapnya Antoni, pelaku kasus mayat dicor di Palembang .

Meski punya rumah mewah dan memiliki banyak aset, nyatanya Antoni banyak utang.

Pasalnya, setelah mengambil uang sebesar Rp 32 juta milik korban, Antoni menggunakan sebagian uang tersebut untuk membayar utang.

Dari terungkapnya kasus ini, belakangan diketahui jika sejumlah barang berharga Anton Eka Saputra diambil dan dijual.

Seperti uang tunai sebesari Rp 32 juta dan sepeda motor Honda Vario yang belakangan diketahui dijual seharga Rp 8,9 juta di Empat Lawang.

Namun yang menjadi sorotan ialah, saat mengambil uang milik Anton, Antoni diketahui menggunakan sebagai uang tersebut untuk membayar utang dan sisanya sebagai modal untuk kabur ke Padang.

Anton memilih membayar utang dengan uang pegawai koperasi dengan meninggalkan rumah mewahnya.

Hal ini tentu menjadi perhatian.

"Jadi sebagian untuk bayar utang dan sisanya untuk makan dan ongkos kabur ke Padang," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono saat gelar kasus pada Senin (1/7/2024).

Diketahui, sebelumnya rumah mewah milik Antoni yang ditinggal telah diberi garis polisi.

Karena Utang Rp 5 Juta

Utang Rp 5 juta berbunga hingga Rp 24 juta, menjadi motif pembunuhan pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra oleh bos distro anti mahal bernama Anton di Palembang.

Diketahui karena sakit hati dan kecewa karena bunga yang begitu besar, membuat Antoni tega membunuh Anton dan jasadnya dicor di belakang distro.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Maskrebet, Sukarami, Palembang akhirnya terungkap.

Motif pembunuhan ini terungkap setelah para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dihadirkan di Polrestabes Palembang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved