Kasus Vina Cirebon

Bukan Hanya Pegi, 5 Tersangka Kasus Vina Cirebon Ternyata Ajukan Praperadilan untuk Bebas

Namun, meski telah dilakukan pengujian, putusan praperadilan tersebut tidak menerima praperadilan mereka. 

ist
Polisi Bantah Minta Sidik Jari Pegi di Kertas Bertuliskan Mayat, Kuasa Hukum: Terus Siapa? 

Abdul Pasren merupakan sosok yang menjadi sorotan. Abdul Pasren adalah mantan ketua RT 02/10.

Pada 2016, Abdul Pasren memberi keterangan kalau 5 terdakwa, yaitu Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandi tidak tidur di rumahnya saat tanggal kejadian.

Baca juga: Inilah Hasil Olah TKP Kasus Rico Sempurna, Wartawan Tewas Sekeluarga Usai Soroti Judi Online

Baca juga: Tutup Kasus Afif Maulana di Padang, Keluarga Korban Ungkap Janji Polda Sumbar: CCTV dan Hasil Otopsi

Padahal para terpidana mengaku menginap di rumah Abdul Pasren dan tidak berada di lokasi kejadian pembunuhan pada 27 Agustus 2016 atau ketika kejadian.

Hal ini yang membuat keluarga terpidana marah padanya, sehingga para warga turut mengusir Abdul Pasren dari Kampung Saladara, Cirebon.

Saat kasus Vina Cirebon mencuat lagi pada 2024, seluruh keluarga Abdul Pasren langsung pindah.

Sehingga keberadaannya Abdul Pasren dan anaknya dianggap misterius hingga kini.

Sekilas kasus Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved