Kasus Vina Cirebon

Terungkap di Persidangan, Saksi Sebut HP Vina Cirebon Tak Pernah Dibuka oleh Penyidik, Ada Apa?

Toni mengatakan bahwa dalam amar putusan tercatat ada enam HP sebagai barang bukti, salah satunya milik Vina.

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Terungkap di Persidangan, Saksi Sebut HP Vina Cirebon Tak Pernah Dibuka oleh Penyidik, Ada Apa? 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ada Fakta baru yang terungkap dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon .

HP milik Vina yang menjadi barang bukti ternyata tidak pernah dibuka oleh pihak penyidik.

Hal ini dibeberkan salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni Rm, berdasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Cirebon nomor: 4/PidB/2017PN.Cbn.

 "Ya, selain adanya kesaksian anggota polisi di Putusan Keadilan Cirebon atas nama para terpidana kasus Vina Cirebon ini, di putusan tersebut juga terdapat kesaksian dari Wasnadi Otong, ayah dari Vina."

"Dalam keterangannya, bahwa pada tahun 2016 lalu Vina ini memiliki HP merk Samsung Galaxy tipe V berwarna putih," ujar Toni, Minggu (30/6/2024) malam.

Toni mengatakan bahwa dalam amar putusan tercatat ada enam HP sebagai barang bukti, salah satunya milik Vina.

Namun dari enam HP tersebut, termasuk milik Vina, tak pernah dibuka.

"Kan ada apa tidak pernah dibuka? Padahal kalau dibuka mungkin bisa mengungkap pelaku pembunuhan itu."

 "Sebab bisa dilihat dari komunikasi terakhir dengan siapa, terakhir bertemu siapa," ucapnya.

Lebih lanjut, Toni RM menegaskan bahwa tidak ada keterangan dari penyidik atau saksi anggota kepolisian yang menjelaskan tentang pembukaan HP Vina.

"Apakah memang sengaja HP-nya tidak dibuka dan faktanya memang tidak dibuka, karena tidak ada keterangan dari penyidik verbal lisan dan saksi anggota kepolisian yang ikut ke TKP bersama Rudiana yang menjelaskan membuka HP."

"Jadi ini sepertinya sengaja tidak dibuka HP milik Vina ini," jelas dia.

Menurut Toni yang telah dikonfirmasi kepada kakak Vina bernama Marliana, HP tersebut berisi akun media sosial yang lengkap, seperti Facebook, BBM dan Instagram.

Salah satu status yang pernah dibuat Vina mengandung kata-kata umpatan, yang menurut Toni RM, bisa menjadi petunjuk penting dalam kasus ini.

"Harusnya kan diselidiki, digali, dilihat, maka sebenarnya tidak sulit menemukan petunjuk-petunjuk yang mengarah kepada pelaku, tapi nyatanya tidak dibuka."

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved