Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Inilah yang jadi Alasan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Meminta Hakim Tolak Jawaban Polda Jabar

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta hakim tunggal Pra peradilan menolak semua jawaban termohon yakni Polda Jawa barat . Inilah alasan kuatnya

Editor: Budi Rahmat
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Suasana sidang praperadilan status Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah yang jadi alasan kuat kuasa hukum Pegi Setiawan meminta majelsi hakim pra peradilan untuk menolak seluruh jawaban termohon .

Seperti diketahui , sidang pra peradilan Pegi setiawan lanjut pada Selasa (2/7/2024)siang .

Sidang kemudian juga masuk pada pembacaan replik atau jawaban dari termohon yakni Polda Jawa Barat terkait dengan penetapan tersangka pegi setiawan pada kasus kematian Vina dan Eki tahun 2026 silam .

Baca juga: Keterangan Sudirman, Begini Sadis Pegi Memperlakukan Vina dan Eki, Polda Jabar Beberkan Kesaksian

"Termohon pada saat menangkap Pegi sudah memberi tahukan kepada keluarga, dan itu tidak pernah terjadi. Pegi ditangkap dulu, setelah itu mereka cari saksi dan alat bukti. Jadi, yang disampaikan tadi sudah memberi tahu keluarga soal penangkapan, itu bohong. Yang ingin kami pastikan penangkapan Pegi ini unprosedural," ujar Tony RM, salah satu kuasa hukum Pegi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

Sebelum , Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, selaku termohon di sidang praperadilan, membacakan replik atau jawaban atas jawaban dari termohon dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.

Dalam repliknya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon, meminta hakim tunggal Eman Sulaeman, menolak seluruh jawaban termohon.

Pemohon memandang bahwa termohon telah melakukan salah tangkap terhadap Pegi Setiawan, karena alamat dan identitas yang disampaikan saat menetapkan Pegi sebagai DPO, berbeda dengan saat penangkapan.

Baca juga: Sindiran Pedas Untuk Polda Jabar yang Tak Buka CCTV Kasus Vina Cirebon: Takut yang di Dalamnya?

Tak cuma itu, kata dia, ciri-ciri DPO Pegi Perong juga disebutkan tinggal di Banjarwangunan berdasarkan putusan pengadilan.

"Kok kemudian berubah alamatnya. Kan suruh mempercayai putusan pengadilan, tapi bergeser alamatnya Desa Kepompongan, Kecamatan Talun. Jadi kami pastikan, ini error in persona, salah (tangkap) orang," ucapnya.

Saat ini, termohon dalam hal ini tim hukum Polda Jabar, tengah membacakan duplik atau jawaban kedua atas ruplik dari pemohon.

Akhirnya Pegi Akui kenal Sudirman

Pegi Setiawan alias Perong sempat mengakui bahwa ia tdiak mengenal Sudirman salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki .

Namun pada pemeriksaan kedua , Pegi mengakui bahwa Sudirman adalah teman masa kecilnya dan Sudirman adalah teman semasa sekolah dasar (SD )

Perubahan pengakuan ini sedikit dari gambaran dalam proses pemeriksaan secara psikologis pada Pegi Setiawan alias Pegi Perong .

Dari pemeriksaan yang dilakukan secara intensif tersebut , Pegi juga terlihat kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah.

Baca juga: Tak Pernah Nongol, Ternyata Selama Ini Pak RT Kasus Vina Cirebon Takut Dibully dan Intimidasi

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved