Kasus Vina Cirebon

Kuasa Hukum Sudah Menduga Alat Bukti yang Dipakai Polda Jabar untuk Menjerat Pegi Setiawan

Terkait dnegan alat bukti tersebut , Kuasa Hukum Pegi setiawan meminta agar lebih dijelaskan kepada majelsi Hakim Pra peradilan

Editor: Budi Rahmat
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Suasana sidang praperadilan status Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Tiga alat bukti yang dikedepankan Polda Jabar untuk menjerat pegi setiawan alias perong sudah diduga oleh tim kuasa hukum pegi setiawan .

Kemudian kuasa hukum pegi mempertanyakan perihal alat bukti yang dipakai oleh Polda Jabar untuk menjerat Pegi .

"Ternyata sesuai dengan prediksi kami, artinya apa? Bukti, alat bukti yang diajukan oleh termohon, pertama adalah saksi. Kedua adalah ahli. Ketiga adalah bukti surat," ujar Insank.

Baca juga: Awalnya Mengelak , Pegi Setiawan alias Perong Akhirnya Akui Sudirman adalah Teman SD

Terkait surat yang dijadikan alat bukti, pihaknya merasa tidak nyambung karena tidak ada yang berkaitan, baik itu surat visum atas kematian Vina dan Eky, maupun surat lainnya tidak ada hubungannya dengan kliennya.

Persoalan alat bukti memang menjadi obyek yang kerap dipertayakan oleh kuasa hukum Pegi setiawan . Dan saat Polda Jabar membeberkan alat bukti yang dimaksud , kuasa hukum Pegi langsung mempertanyakannya

Sebelumnya, Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon di sidang pra peradilan Pegi Setiawan membeberkan tiga alat bukti yang menjerat Pegi sebagai tersangka.

Tiga alat bukti itu diungkapkan dalam sidang pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024).

Sebagaimana diketahui, sidang pra peradilan yang digelar hari ini merupakan jawaban atas sidang perdana yang digelar Senin (1/7/2024).

Dalam jawabannya, Polda Jabar membeberkan tiga alat bukti untuk memperkuat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan yang ditangkap di Bandung.

Baca juga: NONTON Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Polda Jabar Akan Menjawab dalam Kasus Vina Cirebon

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan tiga alat bukti itu masing-masing adalah keterangan ahli, keterangan terpidana dan atau saksi serta surat.

"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap pegi Setiawan dan lain-lain," ujar Nurhadi, saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).

Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi telah melalui prosedur gelar perkara yang dihadiri oleh Irwasda, Propam dan Bidang hukum Polda Jabar.

"Jadi, dalam gelar perkara itu, sebelum menetapkan tersangka, kami sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan, kemudian barang bukti-barang bukti yang ada semuanya sudah di dalam perkara itu,"

"Jadi, setiap kasus-kasus, kalau mau meningkat terutama proses penyidikan, penetapan tersangka itu harus melalui gelar perkara. Terutama diatur dalam Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," tambahnya.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Nurhadi Handayani yang Disorot di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Sementara itu, Insank Nasruddin, tim Kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon, mengaku sudah menduga bahwa Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan dari ahli dan beberapa lainnya untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved