Kasus Vina Cirebon

Terungkap di Persidangan, Saksi Sebut HP Vina Cirebon Tak Pernah Dibuka oleh Penyidik, Ada Apa?

Toni mengatakan bahwa dalam amar putusan tercatat ada enam HP sebagai barang bukti, salah satunya milik Vina.

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Terungkap di Persidangan, Saksi Sebut HP Vina Cirebon Tak Pernah Dibuka oleh Penyidik, Ada Apa? 

"Kesimpulannya baik CCTV maupun HP ini ada dugaan tidak menduga, sehingga kami juga menduga adanya aksi kesengajaan, karena khawatir pelaku yang sebenarnya sudah diketahui."

"Tapi karena sudah terlanjur menangkap 8 orang, sehingga kasusnya terus dilanjutkan dengan para pelaku yang bukan sebenarnya," kata pengacara asal Kabupaten Indramayu itu.

Oleh karena itu, Toni RM meminta kepada Kapolri untuk mengusut kasus ini dari awal dan membuka HP serta CCTV yang menjadi barang bukti.

"Makanya kalau ingin membantah omongan kami, ya dibuka semuanya CCTV dan HP Vina," ujarnya.

Seperti diketahui kasus pembunuhan Vina Cirebon terus menjadi perhatian publik dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan bertekad untuk membongkar kebenaran yang sesungguhnya di balik kasus ini.

Pada Senin (1/7/2024), tim kuasa hukum Pegi Setiawan bersiap menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung usai mereka mengajukannya untuk mengetahui termohon dalam hal ini Polda Jabar menyematkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Polda Jabar Bakal Beberkan Alat Bukti

Dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, tim hukum Polda Jabar bakal beberkan bukti dan fakta.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, pembacaan jawaban atas gugatan tim kuasa hukum Pegi akan dibacakan Selasa 2 Juli 2024.

"Ya, kita tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya, Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi," ujar Nurhadi, Senin (1/7/2024).

Nurhadi tidak merinci apa saja dalil-dalil atau fakta untuk menjawab semua tuduhan dalam gugatan praperadilan yang dibacakan oleh pemohon.

"Untuk hal-hal yang detail mungkin tidak bisa saya sampaikan di sini, mungkin rekan-rekan semua bisa ikutin kegiatan besok. Kita sudah siap," katanya.

Pihaknya pun bakal menunjukkan dua alat bukti yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami siap menunjukkan alat bukti, yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan nanti ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti, semuanya," ucapnya.

Sebelumnya, dalam pembacaan gugatan tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon, menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya patut diduga cacat hukum.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved