Kasus Vina Cirebon

Terungkap di Persidangan, Saksi Sebut HP Vina Cirebon Tak Pernah Dibuka oleh Penyidik, Ada Apa?

Toni mengatakan bahwa dalam amar putusan tercatat ada enam HP sebagai barang bukti, salah satunya milik Vina.

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Terungkap di Persidangan, Saksi Sebut HP Vina Cirebon Tak Pernah Dibuka oleh Penyidik, Ada Apa? 

"Pemohon tidak pernah diperiksa termohon sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar salah satu kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatannya.

Selain itu, penetapan tersangka baru diketahui pemohon saat pemohon ditangkap, berdasarkan surat dari Dirkrimum Polda Jabar.

"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya.

Mereka pun meminta majelis hakim untuk membebaskan Pegi Setiawan karena penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur serta meminta memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.

"Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapet memenuhi hak-hak pemohon," katanya.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved