Karyawan Koperasi di Palembang Dibunuh

Terungkap Peran Kelvin di Kasus Mayat Dicor di Palembang, Polisi Ultimatum Pelaku Serahkan Diri

Kapolrestabes memberikan Ultimatum agar Kelvin segera menyerahkan diri dalam kasus karyawan koperasi di Palembang dibunuh nasabah

Editor: Muhammad Ridho
tribunsumsel
Terungkap Peran Kelvin di Kasus Mayat Dicor di Palembang, Polisi Ultimatum Pelaku Serahkan Diri 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi menyebut, pelaku kasus karyawan koperasi di Palembang dibunuh nasabah berjumlah 3 orang.

Dimana, salah seorang pelaku adalah bos Distro Anti Mahal bernama Antoni.

Sementara Pongki dan Kevin, kini masih jadi buron dalam kasus pembunuhan tersebut.

Ternyata dua orang tersebut mempunyai peran besar di kasus mayat dicor di Palembang tersebut.

Kini Kelvin alias Kevin masuk daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui Kelvin, merupakan sosok yang memukul Anton hingga akhirnya tewas.

Pelaku Kevin dan Pongki memukul korban dari belakang mengunakan kunci pas yang sudah disiapkan sebelumnya.

Karena perannya tersebut, polisi siap memburu Kelvin hingga siap untuk melumpuhkan. 
 
Bahkan Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono memberikan Ultimatum agar Kelvin segera menyerahkan diri.

"Kami berikan ultimatum kepada saudara Kelvin alias Kevin untuk menyerahkan dirinya segera, dengan baik- baik" tegas Harryo pada Selasa (2/7/2024).

"Apabila tidak menyerahkan diri kami khawatir ketika berhasil diendus dan terjadi perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh petugas, jadi jangan sampai terjadi berikan tindakan tegas terukur," tambahnya. 

Harryo juga mengatakan, hindari perlawanan dengan pihak kepolisian, menyerahkan dirinya dengan sebaik baiknya.

"Hingga tindak menjadi suatu polemik yang baru dalam rangka untuk menyelesaikan perkara ini," katanya. 
 
Kepada keluarga, Harryo berharap keluarga pelaku dengan informasi yang sudah beredar ini bisa membantu pihak kepolisian untuk menunjukan atau untuk memberikan kesadaran kepada Kelvin.

"Sehingga dengan posisi yang saat ini sudah diendus pihak kepolisian Satreskrim Polrestabes Palembang, dan Jatanras Polda Sumsel. Adanya kesadaran dari pihak keluarga dan pelaku untuk menyerahkan diri," katanya. 
 
Ketika ditanya jika saat dilakukan penangkapan tersangka ini melakukan perlawanan, jawab Harryo ya pasti pihak kepolisian akan berikan tindakan terukur. " Jika membahaya jiwa anggota, pasti kita berikan tindakan melumpuhkan, " tegasnya. 

Karena Utang Rp 5 Juta

Utang Rp 5 juta berbunga hingga Rp 24 juta, menjadi motif pembunuhan pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra oleh bos distro anti mahal bernama Anton di Palembang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved