Karyawan Koperasi di Palembang Dibunuh

Terungkap Peran Kelvin di Kasus Mayat Dicor di Palembang, Polisi Ultimatum Pelaku Serahkan Diri

Kapolrestabes memberikan Ultimatum agar Kelvin segera menyerahkan diri dalam kasus karyawan koperasi di Palembang dibunuh nasabah

Editor: Muhammad Ridho
tribunsumsel
Terungkap Peran Kelvin di Kasus Mayat Dicor di Palembang, Polisi Ultimatum Pelaku Serahkan Diri 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi menyebut, pelaku kasus karyawan koperasi di Palembang dibunuh nasabah berjumlah 3 orang.

Dimana, salah seorang pelaku adalah bos Distro Anti Mahal bernama Antoni.

Sementara Pongki dan Kevin, kini masih jadi buron dalam kasus pembunuhan tersebut.

Ternyata dua orang tersebut mempunyai peran besar di kasus mayat dicor di Palembang tersebut.

Kini Kelvin alias Kevin masuk daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui Kelvin, merupakan sosok yang memukul Anton hingga akhirnya tewas.

Pelaku Kevin dan Pongki memukul korban dari belakang mengunakan kunci pas yang sudah disiapkan sebelumnya.

Karena perannya tersebut, polisi siap memburu Kelvin hingga siap untuk melumpuhkan. 
 
Bahkan Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono memberikan Ultimatum agar Kelvin segera menyerahkan diri.

"Kami berikan ultimatum kepada saudara Kelvin alias Kevin untuk menyerahkan dirinya segera, dengan baik- baik" tegas Harryo pada Selasa (2/7/2024).

"Apabila tidak menyerahkan diri kami khawatir ketika berhasil diendus dan terjadi perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh petugas, jadi jangan sampai terjadi berikan tindakan tegas terukur," tambahnya. 

Harryo juga mengatakan, hindari perlawanan dengan pihak kepolisian, menyerahkan dirinya dengan sebaik baiknya.

"Hingga tindak menjadi suatu polemik yang baru dalam rangka untuk menyelesaikan perkara ini," katanya. 
 
Kepada keluarga, Harryo berharap keluarga pelaku dengan informasi yang sudah beredar ini bisa membantu pihak kepolisian untuk menunjukan atau untuk memberikan kesadaran kepada Kelvin.

"Sehingga dengan posisi yang saat ini sudah diendus pihak kepolisian Satreskrim Polrestabes Palembang, dan Jatanras Polda Sumsel. Adanya kesadaran dari pihak keluarga dan pelaku untuk menyerahkan diri," katanya. 
 
Ketika ditanya jika saat dilakukan penangkapan tersangka ini melakukan perlawanan, jawab Harryo ya pasti pihak kepolisian akan berikan tindakan terukur. " Jika membahaya jiwa anggota, pasti kita berikan tindakan melumpuhkan, " tegasnya. 

Karena Utang Rp 5 Juta

Utang Rp 5 juta berbunga hingga Rp 24 juta, menjadi motif pembunuhan pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra oleh bos distro anti mahal bernama Anton di Palembang.

Diketahui karena sakit hati dan kecewa karena bunga yang begitu besar, membuat Antoni tega membunuh Anton dan jasadnya dicor di belakang distro.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Maskrebet, Sukarami, Palembang akhirnya terungkap.

Motif pembunuhan ini terungkap setelah para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dihadirkan di Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan jika kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

Diketahui, dari kasus ini dua orang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni, Antoni (34) sebagai pelaku utama, dan Pongky Saputra (24) sebagai orang yang membantu pembunuhan.

Sementara Kelvin alias Kevin kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kevin diketahui merupakan keponakan dari istri Antoni.

"Istrinya masih dicari, karena istrinya juga pergi dari rumah. Keterangan istrinya juga sangat diperlukan dalam kasus ini," kata Harryo.

Sementara itu, Harryo juga mengungkap, motif pembunuhan ini berlatar belakang karena sakit hati Antoni kepada korban, karena masalah utang.

Diketahui, karena utang sebesar Rp 5 juta dan kini membengkak hingga Rp 24 Juta.

"Utang Rp 5 juta, singkat cerita membengkak hingga Rp 24 juta, proses bungan itu yang akhirnya timbul kekecewaan. Pada akhirnya jadi perdebatan dan berujung pemukulan serta pembunuhan," katanya.

Bawa Kabur Uang Korban

Sebelumnya, pernyataan kuasa hukum Anton Eka Saputra, pegawai koperasi yang dibunuh oleh bos distro di Palembang soal uang sekitar Rp 30 jutaan milik korban ternyata memang benar adanya.

Pasalnya, uang sebesar Rp 32 juta ini diambil dan dibagi oleh para pelaku, yakni Antoni selaku bos distro, Pongki, dan Kevin yang hingga kini masih buron.

Hal ini ungkap oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar R didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Senin (7/1/2024), sore saat menggelar dua tersangka Pongki dan Antoni. 

"Benar ketiga pelaku ini selain melakukan pembunuhan mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pasal 365 KHUP," tegas Harryo. 

Lanjut Harryo, dimana saat dibunuh korban ini membawa uang Rp 32 juta didalam tasnya.

"Saat aksi pembunuhan ini terjadi, uang korban sebanyak Rp 32 juta ini dicuri oleh ketiga pelaku, ' katanya. 

Sambungnya, untuk pelaku Pongki dan Antoni, dibagi uang masing-masing Rp 1,5 juta.

"Kedua orang ini dikasih oleh Antoni masing-masing Rp 1,5 juta, untuk kabur," bebernya. 

Sedangkan untuk Antoni, lebih jauh Harryo mengatakan, sisanya sebesar Rp 29 juta di bawanya kabur ke Sumatera Barat kota Palembang.

"Sisanya semua Rp 29 juta dibawa kabur Antoni ke Padang," katanya.  

Dari keterangan Antoni saat diperiksa penyidik Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, uang tersebut digunakan untuk kebutuhannya di kota Padang. 

" Dari pengakuan Antoni untuk makan, beli kebutuhan sehari hari, saat melarikan diri ke kota Palembang, " aku Harryo seperti ketengan pelaku Antoni. 

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved