Karyawan Koperasi di Palembang Dibunuh

Usai Bunuh Karyawan Koperasi di Palembang, Bos Distro Ambil Uang Rp 32 Juta, Digunakan Untuk Ini

uang sebesar Rp 32 juta ini diambil dan dibagi oleh para pelaku, yakni Antoni selaku bos distro, Pongki, dan Kevin yang hingga kini masih buron.

kolase/ist
Terungkap Sudah Tampang Antoni, Otak Pelaku yang Bunuh dan Cor Jasad Anton, Pemilik Distro 

Sementara Kelvin alias Kevin kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kevin diketahui merupakan keponakan dari istri Antoni.

"Istrinya masih dicari, karena istrinya juga pergi dari rumah. Keterangan istrinya juga sangat diperlukan dalam kasus ini," kata Harryo.

Sementara itu, Harryo juga mengungkap, motif pembunuhan ini berlatar belakang karena sakit hati Antoni kepada korban, karena masalah utang.

Diketahui, karena utang sebesar Rp 5 juta dan kini membengkak hingga Rp 24 Juta.

"Utang Rp 5 juta, singkat cerita membengkak hingga Rp 24 juta, proses bungan itu yang akhirnya timbul kekecewaan. Pada akhirnya jadi perdebatan dan berujung pemukulan serta pembunuhan," katanya.

Kronologi Pembunuhan

Rencana pembunuhan Anton Eka Saputra, pegawai koperasi oleh Antoni bos distro di Palembang ternyata sudah diatur sehari sebelum kejadian.

Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, pada Jumat (7/6/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku Antoni menghubungi pelaku Kelvin alias Kevin (yang Kelvin masih berstatus keponakan istri tersangka-red), melalui pesan WhatsApp untuk merencanakan melakukan pembunuhan tersebut. 

Kemudian, pada Sabtu (9/6/2024), sekitar pukul 08.10 WIB, pelaku Kevin mengajak teman satu kosannya yakni Pongki untuk pergi menemui pelaku Antoni di Distro anti mahal di Jalan Dahlan HY Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Pada pukul 10.00 WIB Kevin dan Pongki tiba di TKP (tempat kejadian perkara) dan bertemu dengan pelaku Antoni. 

Selanjutnya, tiga orang pelaku tersebut pergi ke ruang dapur, lalu merencanakan pembunuhan tersebut dengan cara saat korban Anton datang dan pelaku Antoni mengalihkan perhatian korban.

Lalu pelaku Kevin dan Pongki memukul korban dari belakang mengunakan kunci pas yang sudah disiapkan sebelumnya.

Dengan cara Kevin dan Pongki berpura pura menjadi pembeli di distro tersebut.

"Seperti ini lah skenario yang dibuat oleh pelaku Antoni. Sebelum melakukan aksi pembunuhan tersebut ," tegas Harryo. 

Lanjutnya, sekitar pukul 10.30 WIB, korban datang ke lokasi kejadian untuk menangih utang kepada pelaku Antoni.

Setelah korban masuk ke dalam, pelaku Antoni mengajak korban mengobrol dan pelaku Antoni mempersilakan korban untuk duduk di kursi. 

Tidak lama korban pun kemudian mengeluarkan surat catatan dari dalam tas miliknya, saat itu pelaku Antoni memberikan isyarat kepada pelaku Kevin dan Pongki mengunakan kepala dan mengedipkan mata.

Kemudian pelaku Pongki langsung mengeluarkan kunci pas dari bajunya. 

Setelah itu Pongki langsung memukul bagian kepala belakang korban sebanyak 1 kali dan membuat korban tersungkur.

"Pelaku Pongki yang langsung memukul kepala bagian korban dari belakang sebanyak 1 kali. Hingga korban tersungkur," katanya. 

Lalu, pelaku Kevin mengeluarkan kabel seling dari kantong celananya dan langsung menjerat leher korban bergantian tiga pelaku Kevin, Pongki dan Antoni.

Tidak puas Kevin kembali kunci pas  memukul bagian kepala belakang korban sebanyak 5 kali.

Terkahir tersangka Antoni mengambil kunci pas dari kevin untuk memastikan korban meninggal atau tidak dan kembali melakukan pemukulan kembali sebanyak 1 kali di pundak korban. 
 
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, lanjut Harryo. Ketiga pelaku mengangkat  korban ke ruang belakang ruko (bekas dspur-red) dan setelah di pastikan aman.

Ketiga pelaku tersebut memindahkan korban ke dalam kolam belakang distro dan mengecor korban dengan semen. 

"Jadi pelaku ini ditangkap berhasil kita berhasil mengendus pelaku Pongki, Pongki kita tangkap di Batam, oleh Jantaras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes, Palembang," ungkap Harryo kembali

Sambung Harryo, dari nyanyian tersangka Pongki, petugas pun berhasil mengamankan tersangka Antoni yang saat itu berada di Sumatera Barat.

"Nyanyian Pongki. Tersangka Antoni diamankan di kota Padang, " tegasnya. 

Masih ada satu tersangka lagi DPO lebih jauh Harryo mengatakan yakni Kevin hingga kini masih diburu.

"Kevin diketahui merupakan keponakan istri dari pelaku Antoni, " tegasnya. 

Atas ulahnya kedua pelaku ini akan dijerat pasal Pasal 340 KHUP dan 365 KHUP dengan ancaman mati dan hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved