Siswa SMP Tewas di Padang
6 Saksi Kasus Tewasnya Afif Maulana Minta Perlindungan LPSK, Minta Tolong Kalau Ada Ancaman
LPSK menerima permohonan perlindungan dari enam orang terkait kasus kematian Afif Maulana, seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Padang
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus kematian Afif Maulana , Siswa SMP Tewas di Padang yang memunculkan polemik di tengah masyarakat kini ditutup.
Kendati penyelidikan kasus itu sudah selesai, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada seluruh pihak menyerahkan bukti baru.
Sehingga kasusnya bisa dibuka kembali.
Sementara itu, enam saksi Siswa SMP Tewas di Padang meminta perlindungan LPSK.
Mereka memohon perlindungan jika ada yang mengancam.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari enam orang terkait kasus kematian Afif Maulana, seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang diduga dianiaya oknum polisi.
"Sudah ada enam orang yang mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya, LBH Padang," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Selasa (2/7/2024), seperti dilansir Antara.
Susilaningtias tidak merinci siapa saja enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.
Hanya saja pemohon merupakan bagian dari keluarga hingga saksi korban dalam kasus tersebut.
Terkait substansi yang disampaikan pendamping hukum kepada LPSK, Susilaningtias juga tidak merinci dengan pertimbangan tertentu.
Secara umum, para pelapor meminta pendampingan kepada LPSK, terutama apabila terjadi pengancaman.
"Sejauh ini memang tidak ada ancaman, namun mereka bilang kalau ada ancaman minta tolong agar LPSK memberikan perlindungan kepada saksi korban dan keluarganya," jelasnya.
Saat ini, LPSK sedang mendalami lebih lanjut kelengkapan berkas permohonan pemohon karena masih ada yang belum lengkap.
Tidak hanya itu, LPSK juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait kematian Afif Maulana.
Koordinasi tersebut mengingat KPAI bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi lokasi ditemukannya Afif Maulana pada beberapa waktu yakni di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang.
Dalam waktu dekat, LPSK akan berkunjung ke Kota Padang guna menindaklanjuti syarat-syarat permohonan pemohon, kemudian mengkaji apakah ada unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang.
Selanjutnya yang tidak kalah penting ialah menggali keterangan pemohon untuk mengungkap kasus tersebut.
"LPSK juga akan mengecek apakah ada ancaman, termasuk memastikan apakah ada kondisi traumatis yang dialami keluarga dan korban. Jika ada maka kita langsung asesmen secara medis maupun psikologis," kata dia.
Terakhir, LPSK menjamin apabila ada saksi-saksi lain yang berani bersuara terkait pengungkapan kasus tersebut sepenuhnya mendapat bantuan dan perlindungan dari LPSK. "Jadi, jangan ragu untuk bicara dan bisa sampaikan kepada LPSK," tegas dia.
| LBH Padang Soroti Hasil Ekshumasi jenazah AM , Ada Detil yang Belum Dijelaskan |
|
|---|
| UPDATE Kasus Afif Maulana: Hasil Ekshumasi Dirilis, Jelaskan Kondisi Sumsum Tulang Belakang Korban |
|
|---|
| Menanti Hasil Autopsi Ulang Jasad Afif Maulana, Ketua Tim Sebut Bakal Lebih Lama dari Biasa |
|
|---|
| Jenazah AM Dua Kali Diotopsi, KPAI : Pertamakali di Indonesia dan Tak Wajar |
|
|---|
| Keluarga Harus Bersabar, Pemeriksaan 19 Sampel dari Jenazah AM Butuh Waktu hingga Lima Pekan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.