Kasus Vina Cirebon

Momen Pengunjung Tepuk Tangan di Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan, Hakim : Jangan Jadikan Lawakan

Saat itu ahli Pidana udah menerangkan terkait dnegan penetapan tersangka Pegi Setiawan . Sat itulah pengunjung tepuk tangan

Editor: Budi Rahmat
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Prof Suhandi Cahaya (membelakangi kamera), ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah momen pengunjung sidang bertepuk tangan di sidang pra peradilan Pegi Setiawan .

Terang sjaa ruang sidang jadi bergemuruh dan terdengar jelas pengunjung bertepuk tangan .

Hal itu rupanya menjadi perhatian hakim tunggal Eman Sulaeman . ia kemudian memberitahukan pengnjung untuk tidak bertepuk tangan .

Baca juga: Reaksi Pengunjung Sidang Praperadilan Pegi: Hakim Juga Ingin Tepuk Tangan

Bahkan menurutnya ia juga mau bertepuk tangan namun ia tahan .

Eman juga mengatakan jangan dijadikan lawakan .

Pemandangan tersebut tergambar pada sidang ketiga Pra Peradilan Pegi Setiawan . Pada persidangan ini mendengarkan sari ahli Pidana.

Nah , momen pengunjung bertepuk tangan adalah saat kuasa hukum Pegi Setiawan mempertanyakan penetapan tersangka Pegi Setiawan

Ya , ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung sempat riuh saat dilaksanakan sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon.

Momen itu terjadi saat saksi ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahaya, menjelaskan soal prosedur penetapan tersangka.

Sidang ini dilaksanakan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: UPDATE! Polda Jabar Bongkar Hasil Tes Psikologi Pegi Setiawan: Sering Berbohong dan Manipulatif

Saat itu, tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon, menanyakan kepada Suhandi soal kliennya yang diduga jadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar selaku termohon.

"Ahli, saya mau bertanya, sebelumnya Polda Jabar mengeluarkan ciri-ciri DPO Pegi Setiawan, namun orang yang ditangkap justru tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dikeluarkan. Itu bagaimana?" tanya satu kuasa hukum Pegi.

"Itu salah tangkap namanya," jawab Suhandi.

"Kalau salah tangkap, berarti penetapan tersangka harus digugurkan?" tanya kuasa hukum lagi.

"Iya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan," jawab Suhandi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved