Kasus Vina Cirebon

Reaksi Pengunjung Sidang Praperadilan Pegi: Hakim Juga Ingin Tepuk Tangan

Jawaban Suhandi pun memecah keheningan ruang sidang. Pengunjung sidang lantas bertepuk tangan, suasana seketika riuh.

|
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Prof Suhandi Cahaya (membelakangi kamera), ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Suasana riau saat sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung digelar hari ini Rabu (3/7/2024).

Sidang itu digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (3/7/2024). 

Salah satu yang membuat pengunjung bersorak ialah pernyataan saksi ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahaya.

Dia menjelaskan soal prosedur penetapan tersangka.

Saat itu, tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon, menanyakan kepada Suhandi soal kliennya yang diduga jadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar selaku termohon.

"Ahli, saya mau bertanya, sebelumnya Polda Jabar mengeluarkan ciri-ciri DPO Pegi Setiawan,

namun orang yang ditangkap justru tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dikeluarkan. Itu bagaimana?" tanya satu kuasa hukum Pegi.

"Itu salah tangkap namanya," jawab Suhandi.

Baca juga: UPDATE! Polda Jabar Bongkar Hasil Tes Psikologi Pegi Setiawan: Sering Berbohong dan Manipulatif

Baca juga: Hukuman bagi Paman Biadab yang Perkosa dan Bunuh Keponakan di Mesuji Lampung:Layak Hukuman Mati?

"Kalau salah tangkap, berarti penetapan tersangka harus digugurkan?" tanya kuasa hukum lagi.

"Iya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan," jawab Suhandi.

Jawaban Suhandi pun memecah keheningan ruang sidang. Pengunjung sidang lantas bertepuk tangan, suasana seketika riuh.

Hakim tunggal Eman Sulaeman bahkan harus mengetuk palu sidang untuk meminta pengunjung agar diam. 

Eman mengatakan, dia juga berkeinginan untuk tepuk tangan atas hal yang disampaikan ahli, namun ia menahan diri.

"Diam ya, enggak usah tepuk tangan. Saya juga ingin tepuk tangan, cuma saya tahan," ujar Eman. 

Pernyataan Eman pun kembali memancing pengunjung untuk kembali tepuk tangan.

Saat berita ini naik, Suhandi masih menjawab pertanyaan yang diajukan oleh hakim, pemohon, dan termohon. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved