Berkas Perkara Dugaan Korupsi Eks Bupati Kuansing Sukarmis terkait Proyek Hotel Kuansing Dilimpahkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara setebal 2 ribu halaman ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara setebal 2 ribu halaman ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/7/2024).
Berkas perkara ini terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing, dengan pesakitan eks Bupati Kuansing, Sukarmis.
Artinya, tidak lama lagi Sukarmis akan menjalani proses persidangan. Ia akan menyusul 2 orang terdakwa lainnya yang sudah lebih dulu diadili.
Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, DR Salomo Ginting yang juga hakim di instansi peradilan tersebut, saat dikonfirmasi membenarkan perihal telah diterimanya berkas perkara Sukarmis.
Baca juga: Pelimpahan Perkara Eks Bupati Kuansing Sukarmis Sedang Proses, Kejari Tanggapi Banding Hardi Yacub
Ia memaparkan, perkara dugaan rasuah ini teregister dengan nomor Nomor 35/ Pid.Sus- TPK/ 2024/ PN. Pbr.
"Sidang perdana perkara atas nama Sukarmis digelar pada 11 Juli 2024," kata Salomo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tribunpekanbaru.com, majelis hakim diketahui oleh Jonson Parancis, dengan 2 hakim anggota masing-masing Zefri Mayeldo Harahap dan Rosita.
Sebelumnya dalam perkara ini, 2 orang bawahan Sukarmis sudah lebih dulu diadili dan divonis bersalah.
Pertama, eks Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yacub. Ia divonis 12 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Hardi Yacub juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Tak hanya Hardi Yacub, eks Kabag Pertanahan di Setda Kabupaten Kuansing Suhasman juga diganjar vonis yang sama atas perkara tersebut.
Suhasman juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 25 juta.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU dari Kejari Kuansing menuntut keduanya dengan 14 tahun 6 bulan penjara da M denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan Suhasman dituntut 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 25 juta.
Untuk diketahui, penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014, menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22.637.294.608.
Dalam dakwaan jaksa terungkap, ada perubahan studi kelayakan tanpa diketahui oleh tim Ahli dari Universitas Riau (Unri) mengenai review studi kelayakan.
Dimana awalnya lokasi yang direview oleh Tim Ahli Studi kelayakan berada di samping wisma jalur (lahan milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kuansing.
Selanjutnya dirubah oleh terdakwa Hardi menjadi berada di lokasi sekarang di lahan milik Susilowadi. Sehingga memerlukan penganggaran pembebasan lahan terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembangunan.
Pembebasan lahan itu diduga tidak memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Kuansing saat itu.
Terdakwa Suhasman yang menjabat Kabag Pertanahan disinyalir melakukan transaksi pembelian terkait pembebasan tanah milik Susilowadi yang mempergunakan akta jual beli yang diterbitkan oleh Zainal Ardi selaku Notaris dan PPAT.
Dimana perbuatan Hardi Yakub bersama-sama Suhasman mengakibatkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2013 untuk pembebasan tanah sebesar Rp5.252.020.000 kepada Susilowadi.
Hal tersebut menjadi dasar Pemkab menganggarkan serta melaksanakan Pembangunan Hotel Kuansing pada TA 2014 dengan pagu sebesar Rp47.784.400.000 yang berlokasi saat ini, dengan mempergunakan studi kelayakan yang telah dirubah oleh Hardi Yakub tanpa sepengetahuan tim Ahli dari Unri mengenai review studi kelayakan.
(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
| Serang dan Rusak Fasilitas PT SSL, 12 Warga Siak Dituntut 3 Sampai 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Siap-siap, 5 PKS di Kuansing Terindikasi Langgar Aturan Bakal Disanksi Bupati |
|
|---|
| Eks Bupati Kuansing Sukarmis Terpidana Korupsi Proyek Hotel Setor Denda Rp200 Juta |
|
|---|
| Bupati Suhardiman Pimpin Langsung Penutupan Pabrik Cemari Sungai di Kuansing |
|
|---|
| Prihatin PPPK dan CPNS Belum Dilantik, Bupati Kuansing Minta Bersabar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.