Siswa SMP Tewas di Padang

Kapolda Sumbar: Kalau Institusi Kami Diinjak-injak, Dipojokkan, Ya Siapa yang Tidak Marah

Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono tak masalah dilaporkan oleh Kontras dan LBH Padang ke Propam Polri terkait kasus kematian Afif Maulana.

Kompas.com/PERDANA PUTRA
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono memberikan keterangan pers, Kamis (27/6/2024) di Mapolda Sumbar pers 

TRIBUNPEKANBARU.COM - KontraS dan LBH Padang melaporkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Laporan ini terkait kasus kematian pelajar SMP, Afif Maulana (13), di Padang, Sumbar.

Laporan tersebut teregister dalam Surat Pengaduan Propam bernomor: SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tanggal 3 Juli 2024.

Tidak sendiri, laporan itu juga memuat nama Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Padang .

Dua lembaga tersebut merasa perlu melaporkannya  atas dugaan pelanggaran karena ada indikasi Afif Maulana tewas akibat dianiaya polisi, bukan terjun ke sungai.

Selain itu, polisi juga malah mengerahkan tenaganya untuk mencari orang yang membuat kasus kematian Afif Maulana menjadi viral.

Seharusnya, polisi fokus menyelidiki kecurigaan keluarga yang yakin anaknya tewas bukan karena jatuh dari jembatan.

var endpoint = 'https://apiner.kompas.id/v1/article?position=7&post-tags=propam, Kapolda Sumbar, afif maulana, Afif Maulana dianiaya polisi, Afif Maulana Padang&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNC8wNy8wNC8wODE4MDY2MS9zYXlhLWJ1a2FuLXBlbGFrdS1rZWphaGF0YW4tc2F5YS1wZW1iZWxhLWtlYmVuYXJhbg==&q="Saya Bukan Pelaku Kejahatan, Saya Pembela Kebenaran"§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `

${response.judul}
`; document.querySelector('.kompasidRec') = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang, dan Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," ujar Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

"Misal, alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap almarhum AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang menviralkan kasus itu," sambungnya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi: Siasat Polda Jabar Bongkar Nama Alias Perong, DPO Kasus Vina Cirebon

Baca juga: Tepis Anggapan Afif Anak Baik, Kapolda Sumbar Simpan Video Afif Pegang Pedang dan Ajak Tawuran

Dalam kesempatan yang sama, Direktur LBH Padang Indira Suryani menduga ada upaya untuk merekayasa kasus kematian Afif oleh polisi.

Indira berharap Polda Sumbar tidak buru-buru menutup kasus kematian Afif Maulana yang diduga dianiaya polisi.

"Kami berharap bahwa memang kasus ini harus terang begitu, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses untuk mem-fight back balik keluarga korban, tidak ada proses untuk berusaha menutup kasus ini segera mungkin begitu," kata Indira.

Kapolda Sumbar tegaskan bukan pelaku kejahatan

Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono tak masalah dilaporkan oleh Kontras dan LBH Padang ke Propam Polri terkait kasus kematian Afif Maulana.

Suharyono menyatakan, ia adalah seorang pembela kebenaran, bukan pelaku kejahatan.

"Silakan saja, Mas. Saya bukan pelaku kejahatan kok, saya pembela kebenaran. Kalau institusi kami diinjak-injak dan dipojokkan, ya siapa yang tidak marah?" ujar Suharyono kepada Kompas.com, Rabu (3/7/2024).

Ia yakin bahwa Afif meninggal dunia bukan karena dianiaya polisi, tetapi melompat ke sungai sebagaimana kesaksian salah satu teman Afif.

"Kami bertanggung jawab, Mas. Bahwa kami yakini, berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat (Afif Maulana) melompat ke sungai untuk mengamankan diri, sebagaimana ajakannya ke Adhitya, bukan dianiaya polisi. Itu keyakinan kami," ujar Suharyono.

Baca juga: Pastikan Buru yang Viralkan Kasus Afif Maulana, Polda Sumbar Sudah Kantongi Buktinya

Baca juga: Dede Bersaksi di Sidang kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Tak Pernah Punya Nama Perong

Punya video Afif ajak tawuran sambil pegang pedang

Suharyono mengatakan, pihaknya memiliki bukti berupa video yang memperlihatkan bocah SMP berusia 13 tahun Afif Maulana mengajak tawuran temannya sambil memegang pedang panjang.

Adapun Afif ditemukan tewas di sungai di Padang, Sumbar, pada 9 Juni 2024.

"Dia yang mengajak tawuran dengan videonya yang diunggah di HP-nya, membawa pedang panjang di tangannya (8 Juni 2024)," ujar Suharyono.

Suharyono menegaskan, Afif tidak pernah ditangkap dan tidak pernah dibawa ke Polsek Kuranji pada hari kejadian.

Menurut dia, berdasarkan keterangan saksi kunci, yakni Adhitya, Afif mengajak untuk melompat ke sungai demi mengamankan diri dari polisi.

Maka dari itu, kata dia, pihaknya berkeyakinan Afif tewas bukan karena dianiaya polisi.

"Percakapan AM dengan saksi kunci jelas, bahwa AM mengajak meloncat untuk melarikan diri," tuturnya.

Kapolri didesak copot Kapolda Sumbar

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Suharyono dari jabatan Kapolda Sumbar imbas kasus kematian Afif Maulana yang dinilai tidak transparan.

Kapolda Sumbar dinilai telah menghalang-halangi penegakan hukum dan melindungi para pelaku anggota polisi yang diduga menyiksa Afif hingga tewas.

"Mendesak Kapolri untuk segera mencopot Irjen Suharyono dari jabatan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat," kata Indira, dalam keterangan pers, Selasa (2/7/2024).

Selain itu, Kapolri juga diminta memberhentikan para terduga pelaku yang terlibat praktik penyiksaan yang mengakibatkan tewasnya Afif Maulana.

Polda Sumbar juga dikecam atas aksi intimidasi yang dilakukan kepada pers dan masyarakat dalam proses pengungkapan kematian Afif ini.

"Mendesak agar Polda Sumbar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas tindakan tak profesional dalam proses penegakan hukum dan mewujudkan keadilan serta kepastian hukum bagi korban," ucap Indira.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved