PPDB SD dan SMP Kuansing

PPDB SD dan SMP di Kuansing, Disdikpora Jamin Tak Ada Pungli, Murid Titipan dan Jual Beli Bangku

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuansing menjamin tidak ada Pungli dalam penerimaan peserta didik baru. 

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
istimewa
Disdikpora Kuansing pastikan PPDB tak ada pungli 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuansing menjamin tidak ada Pungli dalam penerimaan peserta didik baru. 

Untuk diketahui Penerimaan Didik Baru (PPDB) untuk SD dan SMP di Kabupaten Kuansing 2024 telah berakhir. 

Untuk diketahui, jumlah SD di Kuansing sebanyak 237 unit dan SMP sebanyak 79 unit. 

Namun tak semua sekolah yang menerapkan PPDB secara online karena keterbatasan masyarakat di pelosok Kuansing.

Baca juga: Capaian PAD Masih Rendah, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Siapkan Punishment untuk Kadis dan Camat

Saat ini tahap PPDB di Kuansing sudah masuk proses daftar ulang.

"Kita jamin tidak ada pungutan liar. Kami sudah tekankan ke sekolah-sekolah," ujar Plh Kepala Disdikpora Kabupaten Kuansing, Zulmaswan, Kamis (4/7/2024).

Zulmaswan juga memastikan tidak ada murid titipan atau jual beli bangku dalam PPDB.

Wali murid atau orangtua dapat melaporkan ke Disdikpora jika menemukan kecurangan sekolah terkait PPDB.

Baca juga: PPDB di Inhu Riau Berakhir, Pendaftar Lebihi Kuota, Anto Arfan: Banyak Sekolah yang Buang Siswa

Terkait PPDB, Zulmaswan mengatakan tidak ada menemukan keluhan warga, baik itu di zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua.

"Kalau keluhan belum ada, jika ada laporan kecurangan silakan datang langsung ke Disdik," ujarnya.

Terkait kuota, masih ada sejumlah sekolah yang belum memenuhi kuota yang disediakan. 

Hal itu kata Zulmaswan sudah lumrah terjadi karena banyak faktor. 

"Faktornya bisa karena pertumbuhan sekolah swasta dan bisa karena jumlah angkatan usia sekolah," ujarnya.

Sementara itu anggota DPRD Kuansing Fedrios Gusni meminta pihak Disdikpora memastikan agar pihak sekolah tidak memberlakukan kebijakan yang memberatkan orangtua dan wali murid dalam PPDB. 

Seperti yang sering terjadi, sekolah di sejumlah daerah kerap mewajibkan murid untuk membeli LKS ataupun buku paket. 

Hal itu semakin memberatkan orangtua ketika sekolah mewajibkan membeli seragam di sekolah yang nominalnya mencapai jutaan rupiah. 

"Sekolah pun harus bijak dalam menerapkan kebijakan, jangan sampai memberatkan pihak orangtua atau wali murid," ujar Fedrios.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved