PPDB SD dan SMP Kuansing
PPDB SD dan SMP di Kuansing, Disdikpora Jamin Tak Ada Pungli, Murid Titipan dan Jual Beli Bangku
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuansing menjamin tidak ada Pungli dalam penerimaan peserta didik baru.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuansing menjamin tidak ada Pungli dalam penerimaan peserta didik baru.
Untuk diketahui Penerimaan Didik Baru (PPDB) untuk SD dan SMP di Kabupaten Kuansing 2024 telah berakhir.
Untuk diketahui, jumlah SD di Kuansing sebanyak 237 unit dan SMP sebanyak 79 unit.
Namun tak semua sekolah yang menerapkan PPDB secara online karena keterbatasan masyarakat di pelosok Kuansing.
Baca juga: Capaian PAD Masih Rendah, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Siapkan Punishment untuk Kadis dan Camat
Saat ini tahap PPDB di Kuansing sudah masuk proses daftar ulang.
"Kita jamin tidak ada pungutan liar. Kami sudah tekankan ke sekolah-sekolah," ujar Plh Kepala Disdikpora Kabupaten Kuansing, Zulmaswan, Kamis (4/7/2024).
Zulmaswan juga memastikan tidak ada murid titipan atau jual beli bangku dalam PPDB.
Wali murid atau orangtua dapat melaporkan ke Disdikpora jika menemukan kecurangan sekolah terkait PPDB.
Baca juga: PPDB di Inhu Riau Berakhir, Pendaftar Lebihi Kuota, Anto Arfan: Banyak Sekolah yang Buang Siswa
Terkait PPDB, Zulmaswan mengatakan tidak ada menemukan keluhan warga, baik itu di zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua.
"Kalau keluhan belum ada, jika ada laporan kecurangan silakan datang langsung ke Disdik," ujarnya.
Terkait kuota, masih ada sejumlah sekolah yang belum memenuhi kuota yang disediakan.
Hal itu kata Zulmaswan sudah lumrah terjadi karena banyak faktor.
"Faktornya bisa karena pertumbuhan sekolah swasta dan bisa karena jumlah angkatan usia sekolah," ujarnya.
Sementara itu anggota DPRD Kuansing Fedrios Gusni meminta pihak Disdikpora memastikan agar pihak sekolah tidak memberlakukan kebijakan yang memberatkan orangtua dan wali murid dalam PPDB.
Seperti yang sering terjadi, sekolah di sejumlah daerah kerap mewajibkan murid untuk membeli LKS ataupun buku paket.
Hal itu semakin memberatkan orangtua ketika sekolah mewajibkan membeli seragam di sekolah yang nominalnya mencapai jutaan rupiah.
"Sekolah pun harus bijak dalam menerapkan kebijakan, jangan sampai memberatkan pihak orangtua atau wali murid," ujar Fedrios.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Aksi Nekat 2 Mantan Mahasiswa Simpan 40 Kg Ganja Kering di Atap PKM UIN Suska Riau, Ini Motifnya |
![]() |
---|
Kampus UIN Suska Riau Jadi Markas Penyimpanan Puluhan Kg Ganja, Rektor Ngaku Prihatin |
![]() |
---|
DETIK-DETIK Mobil Brio Meledak: Cairan Ini Diduga Jadi Pemicu Ledakan |
![]() |
---|
Diperiksa 10 Jam soal Ijazah Jokowi, Abraham Samad Ungkap Keanehan Pertanyaan dari Polisi |
![]() |
---|
Arti Kata Makkzul, Makzulkan, Memakzulkan, Pemakzulan, Dimakzulkan dan Contoh Lalimat hingga Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.