Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Nama DPO Dani dan Andi yang Dihapus Polisi Kembali DIungkit, Terungkap Cara Eky Dibawa ke Fly Over

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkap adanya fakta yang belum terungkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

|
Editor: Muhammad Ridho
kolase bangkapos
Terungkap Cara Eky Dibawa ke Fly Over, Peran DPO Dani & Andi Diungkit 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terungkap fakta baru, bagaimana Eky dibawa ke Fly Over sebelum terjadinya kasus pembunuhan Vina Cirebon .

Nama DPO Dani dan Andi kembali diungkit-ungkit, meskipun telah dihapus Polisi.

Pihak Pegi Setiawan mengungkap potensi dugaan rekayasa fakta kejadian pembunuhan Vina dan Eky ini.

Hal tersebut diutarakannya setelah gelaran Sidang Praperadilan Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari ini, Jumat (5/7/2024).

Tim hukum Pegi kemudian mengungkit soal Putusan PN Cirebon dengan terdakwa Rivaldy Eko Ramdani pada 26 Mei 2017 lalu.

Kemudian pihaknya mempertanyakan cara Eky dibawa ke Fly Over Desa Kepongpongan, Cirebon usai dianiaya oleh para terdakwa.

Dalam putusan Rivaldy ini, tertulis bahwa Eky dibawa dengan cari diapit oleh DPO Dani dan Andi ke Fly Over.

Mereka pun membawa Eky dengan mengendarai sepeda motor milik Eky.

"Jadi ini yang belum terungkap oleh rekan-rekan semua. Bisa kita lihat dalam Putusan Nomor 3, itu putusan tentang Rivaldy Eko Ramdani."

"Di sini teman-teman bisa melihat ya bahwa korban Muhammad Rizky Rudiana itu dibawa oleh Dani dan Andi yang merupakan DPO dua-duanya, menggunakan kendaraan bermotor ke Fly Over," katanya usai gelaran sidang Praperadilan Pegi hari ini, dilansir tayangan Breaking News Kompas TV.

Sementara itu, Polda Jabar sebelumnya telah menyatakan bahwa yang menjadi DPO di kasus pembunuhan Vina dan Eky hanyalah Pegi Setiawan.

DPO atas nama Dani dan Andi pun dinyatakan polisi gugur atau dihapuskan.

Lantas kini yang jadi pertanyaan besar adalah bagaimana cara Eky bisa sampai di Fly Over jika Dani dan Andi hanyalah DPO fiktif alias tidak ada.

"Pertanyaannya, kalau seandainya dua DPO tersebut adalah fiktf berarti korban Eky ini dibawa oleh siapa ke Fly Over? Apakah terbang? Apakah ada Jin Qorin? yang membawa korban Eky ini."

"Jadi ini bisa dibaca di halaman 153 di pertimbangan putusan tersebut. Itu yang belum terungkap," ungkapnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved