Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Nama DPO Dani dan Andi yang Dihapus Polisi Kembali DIungkit, Terungkap Cara Eky Dibawa ke Fly Over

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkap adanya fakta yang belum terungkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

|
Editor: Muhammad Ridho
kolase bangkapos
Terungkap Cara Eky Dibawa ke Fly Over, Peran DPO Dani & Andi Diungkit 

Lebih lanjut tim hukum Pegi mengungkap potensi dugaan rekayasa fakta kejadian pembunuhan Vina dan Eky ini.

"Kalau seandainya ada perubahan, nanti berarti ada potensi dugaan rekayasa fakta kejadian itu kuat," imbuhnya.

Tim hukum Pegi juga mempermasalahkan Polda Jabar yang tak mengajukan bukti alat yang digunakan untuk melakukan pembuuhan.

Selama ini bukti yang diungkap Polda Jabar hanyalah berdasarkan keterangan dari para terdakwa saja.

"Kedua bahwa Polda Jabar tidak pernah mengajukan bukti alat yang dipergunakan, barang bukti yang digunakan untuk melakukan pidana."

"Contoh, dalam putusan pengadilan, juga di dalam surat perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, itu Pegi alias Perong menggunakan samurai."

"Pertanyaannya tidak pernah diajukan alat bukti berupa sidik jari, yang ada hanyalah keterangan-keterangan daripada pada terdakwa," pungkasnya.

Saksi Ahli Pidana Ingatkan Penghapusan 2 DPO dalam Kasus Vina Cirebon Tidak Bisa Begitu Saja

Sementara itu, ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahya, menyatakan bahwa DPO tidak bisa direvisi atau dianulir begitu saja.

Hal itu disampaikan Suhandi saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024).

Dalam kasus Vina Cirebon 2016, Polda Jabar sebelumnya menyatakan ada tiga DPO yakni Pegi, Andi dan Dani.

Setelah menangkap Pegi, Polda Jabar merevisi bahwa dua DPO lainnya fiktif, berdasarkan keterangan para saksi.

Pada sidang tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman menanyakan kepada saksi soal perubahan status dua DPO dalam kasus tersebut.

"Siapa yang berhak menetapkan DPO," tanya hakim.

"Penyidik," jawab Suhandi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved