Siswa SMP Tewas di Padang

TKP Afif Maulana di Jembatan Kuranji Padang Rusak, LBH Padang Tuding Upaya Pengaburan Fakta

LBH Padang menemukan tempat kejadian perkara atau TKP penemuan mayat Afif Maulana rusak atau mengalami perubahan bentuk.

DOKUMENTASI LBH PADANG
Ekskavator beroperasi di sekitar TKP penemuan mayat Afif Maulana (13), anak yang diduga meninggal disiksa polisi, di Sungai Kuranji di bawah jembatan Jalan Bypass Kilometer 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Jumat (28/6/2024). 

Menurut warga yang tidak bersedia disebutkan namanya, garis itu baru dipasang sehari sebelumnya dan dasar kolam memang jauh lebih dalam dibanding saat penemuan mayat.

Baca juga: Tetangga Ungkap Keseharian Suami Istri yang Bunuh Karyawan Koperasi di Payakumbuh, Tinggal di Gubuk

Baca juga: Fakta-fakta 6 Orang Disekap Perampok, Pelaku Ternyata Todong Pakai Pistol Mainan

Ranti melanjutkan, saat berkunjung ke lokasi pada 28 Juni lalu, sebelum garis polisi dipasang, pihaknya menyaksikan alat berat sedang mengeruk lokasi TKP.

Di lokasi tersebut memang sedang ada pengerjaan penguatan tiang jembatan. Namun, ia menyayangkan kenapa yang digali justru lokasi TKP.

”Tindakan pengerukan itu sudah merusak TKP. Apakah terkait pengaburan fakta, harus dikonfirmasi dulu bagaimana korelasinya.

Dugaan kami memang ada arah ke sana (pengaburan fakta). Kami melihat juga tanggapan polda terkait bagaimana kematian Afif, kan, selalu berubah-ubah,” ujar Ranti.

Menurut Ranti, proses penegakan hukum adalah proses mencari kebenaran yang sebenar-benarnya.

Kerusakan atau perubahan TKP yang hanya berjarak sekitar 100-200 meter dari Polsek Kuranji itu menunjukkan polisi tidak profesional dalam penanganan kasus kematian Afif Maulana.

”Ini kasus yang mesti diseriusi, tetapi ketika terjadinya laporan pertama, kepolisian malah mencari cara dan mencari dalih dan segala macamnya,

bahkan menyampaikan opini-opini yang tidak mengarah kepada substansi dugaan penyiksaan yang berujung kematian,” katanya.

Ranti menambahkan, ketika ada laporan, idealnya polisi langsung datang ke TKP dan memasang garis polisi agar TKP tidak rusak.

Faktanya, dalam kasus Afif, TKP dibiarkan begitu saja dan membuka peluang pengaburan fakta. Ia pun menduga kuat ada upaya pengaburan fakta meskipun harus dibuktikan kebenarannya.

”Kejanggalan-kejanggalan ini melengkapi serangkaian kejanggalan lainnya, termasuk hilangnya rekaman CCTV di Polsek Kuranji,” ujar Ranti.

LBH Padang pun melaporkan dugaan pelanggaran etik Kepala Polda Sumbar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, dan Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Satreskrim Polresta Padang kepada Divisi Propam Polri, Rabu (3/7/2024) lalu, atas kejanggalan-kejanggalan dalam penyelidikan kasus Afif Maulana, termasuk rusaknya TKP.

Bukan fakta dan tidak penting

Sementera itu, Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Suharyono mengatakan, kerusakan TKP dan pemasangan garis polisi yang terlambat hanya berita yang dimunculkan LBH Padang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved